judul gambar
HeadlinesKarangasem

Timbulkan Efek Jera, Pelanggar Prokes Diberi Sanksi ‘Jongkok-Berdiri’ di Kubu Karangasem

Karangasem, LenteraEsai.id – Untuk menimbulkan efek jera terhadap warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, petugas kepolisian dan juga Satpol PP tak henti-henti melakukan tindak pendisiplinan terhadap warga yang terbukti melanggar.

Untuk pendisiplinan terhadap hal itu, tidak jarang petugas memberi sanksi berupa push up di tempat, lari-lari, menyakikan lagu atau mengucapkan teks Pancasila dan lain-lain kepada para pelanggar.

Belakangan, petugas kepolisian memberi sanksi yang terbaru bagi para pelanggar prokes, yakni mereka harus ‘jongkok-berdiri’ di tempat dalam beberapa kali atau berulang-ulang, dengan harapan lebih menimbulkan efek jera.

Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Kubu, Kabupaten Karangasem pada Senin (17/1/2022), terlihat beberapa pelanggar prokes diberi sanksi ‘jongkok-berdiri’ di tempat, hingga ada yang terlihat cukup mengalami kelelahan.

Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona mengatakan, hukuman berupa  ‘jongkok-berdiri’ atau ‘jongkok-bangun’ di tempat, diberikan kepada warga masyarakat yang tertangkap basah tidak memakai masker saat mengunjungi tempat umum seperti pasar, mall dan yang lainnya.

Usai menjalani hukuman tersebut, setiap pelanggar kembali diperbolehkan melanjutkan aktivitasnya, dengan catatan tidak melakukan pelanggaran lagi pada hari-hari berikutnya.

Kapolsek Nengah Sona menyebutkan, sanksi ‘jongkok-berdiri’ akan terus diterapkan terhadap para pelanggar dengan menyasar tempat-tempat umum yang sering dikunjungi masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karangasem, khususnya di Kecamatan Kubu.

“Jadi bagi masyarakat yang tidak memakai masker kami hukum ‘jongkok-berdiri’ dalam beberapa kali, sekaligus kami lakukan teguran secara simpatik agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata AKP Nengah Sona, menandaskan.

Selain melakukan teguran dan tindakan disiplin kepada para pelanggar prokes, petugas yang diterjunkan juga melakukan teguran terhadap para pengunjung pasar yang tidak memakai helm, karena helm dan masker sama pentingnya untuk melakukan perlindungan terhadap diri sendiri.

“Perlu diketahui bersama bahwa kecelakaan sering diawali dengan tidak tertib dalam berlalu lintas, Sebagai petugas kepolisian, kami tetap mengimbau warga untuk menggunakan helm SNI saat menunggangi kendaraan bermotor di jalanan. Di samping harus tetap mematuhi prokes dengan ketat seperti memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar AKP Nengah Sona.  (LE-Jun) 

Lenteraesai.id