Denpasar, LenteraEsai.id – Razia yang digelar untuk menjaring warga yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum di Kota Denpasar, Bali, berhasil menemukan 16 orang pelanggar.
Terhadap pelanggar sebanyak itu, oleh petugas diberikan sanksi berupa push up di tempat dan menyebutkan sila-sila yang terdapat dalam Pancasila.
Razia atau operasi ini digelar Tim Yustisi Kota Denpasar yang berlangsung di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar pada Rabu (12/1). Salah satu pelanggar yang diminta untuk menyebutkan sila-sila dalam Pancasila, ternyata tidak hafal.
Awalnya perempuan itu terlihat lancar mengucapkan sila pertama hingga ketiga. Namun pada sila keempat, ia terlihat kebingungan dan beberapa kali mencoba mengulangnya, tetap salah. Petugas pun akhirnya membantu pelanggar tersebut menghafalkan teks Pancasila.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dalam razia kali tak ada pelanggar yang didenda. Mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.
“Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menyebutkan hafalan teks Pancasila,” kata Sudarsana, di lokasi pelaksanaan razia.
Sudarsana menambahkan, sesuai aturan, jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker, akan didenda sebesar Rp 100 ribu. Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat, akan diberikan sanksi administrasi.
Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” katanya.
Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. Uang denda yang didadap nantinya akan dimasukan ke kas daerah. Denda juga sebagai bentuk teguran agar mereka yang melanggar nantinya dapat mematuhi aturan, yakni ingat memakai masker, katanya. (LE-DP)







