Buleleng, LenteraEsai.id – Busairi alias Kasper (43), tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang saat beraksi mengerahkan beberapa ‘kaki-tangannya’, berhasil diringkus pihak Polsek Sukasada, Kabupaten Buleleng dalam suatu upaya pelacakan.
Kasper berhasil dilacak dan ditangkap polisi di rumahnya di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Tidak hanya itu, petugas juga meringkus ‘kaki-tangan’ Kasper, yakni Gusron Alwi alias Agus (22) dan Lemod, pria yang masih di bawah umur.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan SH MH kepada pers, Senin (10/1) mengungkapkan, pihaknya berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pencurian setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban yang mengaku kehilangan sepeda motor di rumahnya Desa Pegayaman pada 15 Desember 2021.
Begitu menerima laporan, Kapolsek memerintahkan anggota yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Putu Edy Karyawan SH MH dan Panit I Aiptu Made Budiana untuk melakukan penyelidikan, yang selanjutnya dilakukan introgasi saksi-saksi di sekitar TKP, serta menelusuri penjual dan pembeli barang rongsokan, serta pengecekan ke tempat gadai/jual-beli sepeda motor, sampai akhirnya mendapat petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Kemudian pada Jumat, 7 Januari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku terlihat melintas di Desa Panji, sehingga langsung ditindaklanjuti dan berhasil mengamankan si pelaku untuk dibawa ke Kantor Polsek Sukasada, ujarnya.
Dari hasil introgasi, pelaku Kasper mengakui telah melakukan pencurian sebuah sepeda motor Honda Grand Nopol DK-2669-ACR dari rumah kosong di Desa Pegayaman. Aksi itu dilakukan dengan cara menyuruh Gusron Alwi alias Agus untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya diserahkan kepada pelaku.
Setelah sepeda motor berada di tangan pelaku, kemudian pelaku meminta tolong kepada warga Desa Sidetapa bernama Lemod untuk menjualkannya seharga Rp 800 ribu, dan hasil penjualannya dipergunakan secara bersama-sama, ujar Kapolsek Sukasada.
Terhadap dua pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun terhadap seorang yang lain, yang masih di bawah umur, penyidikan mengacu pada UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini pelaku dalam status dititipkan oleh orang tuanya kepada pihak Polsek Sukasada. (LE-BL)







