Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 25 Pelanggar Prokes

Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 25 pelanggar protokol kesehatan pada Rabu (15/12). Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level-2 di Jalan Trangguli Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari pelanggar sebanyak itu, 10 di antaranya dibina karena salah menggunakan masker, dan lainnya dijatuhi denda karena tidak menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

Selain itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat. Langkah itu tetap diberikan agar pelanggar jera dan tidak mengulang kesalahan kembali.

Lebih lanjut ia mengatakan, kasus penularan Covid-19 kini masih terjadi di Kota Denpasar. Maka dari itu, Sayoga bersama tim sebagai penegak Perda tidak pernah jenuh untuk melakukan penertiban.

Dalam penertiban itu petugas juga memberikan peringatan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, yakni selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Dengan langkah yang dilakukan tersebut, Sayoga berharap penularan Covid-19 bisa ditekan dan pandemi segera berakhir. Dengan demikian pula perekonomian bisa kembali normal seperti biasa. (LE-DP)

Pos terkait