Update Kasus Pencabulan Anak di Balikpapan, Advokat Ipung Segera Bersurat ke Kapolri

Advokat Siti Safura atau akrab dipanggil Ipung

Denpasar, LenteraEsai.id – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka seorang kakek berinisial SJM terhadap cucu tirinya (inisial MC) di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, kini memasuki babak baru.

Usai SJM ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kuasa hukum tersangka, Suen Redi Nababan, mengajukan praperadilan ke PN Balikpapan dikarenakan ia menilai bahwa penetapan tersangka kepada kliennya sungguh tidak berdasar.

Bacaan Lainnya

Hal itu, menurut Suen Redi, dikarenakan tersangka tidak melakukan perbuatan yang disangkakan. Selain itu, tersangka akan meminta penyidik untuk melengkapi fakta tuduhan yang disangkakan, disertai alat bukti yang cukup.

Menyikapi langkah praperadilan tersebut, penasihat hukum korban MC, Siti Safura atau akrab dipanggil Ipung menyebutkan, dalam kasus pencabulan anak, sesungguhnya pengakuan anak saja sudah bisa menjadi alat bukti yang kuat.

Advokat Ipung melanjutkan, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban, sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

“Bahkan sudah ada barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku, sesuai hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya, Jawa Timur,” ujar Ipung, menegaskan.

Menyikapi soal praperadilan yang diajukan tersangka, Advokat Ipung mengatakan bahwa hal ini sangat menyakitkan baginya. Betapa tidak, tersangka yang seharusnya sudah diamankan, akan tetapi karena pengajuan praperadilan ini, membuat tersangka SJM masih melenggang di luar.

“Sangat berbahaya membiarkan predator anak atau pedofil berkeliaran di luar, akan ada peluang baginya untuk melakukan pada korban yang lain. Inilah yang sangat menyakitkan, karena ada saja dalih pembenaran pelaku sehingga dia tidak masuk ruang tahanan. Saya ingin pihak kepolisian bersikap tegas agar tidak ada korban baru,” kata Ipung, berharap.

Soal progres terkait kasus ini, menurut Ipung dirinya tidak mau berandai-andai. Hanya saja jika praperadilan ini dikabulkan, hal pertama yang dikhawatirkan adalah otomatis status tersangka bisa hilang. Kedua, kliennya yakni korban dan orang tuanya bisa dilaporkan balik dengan dalih pencemaran nama baik.

“Saya berharap pihak institusi pengadilan Balikpapan punya empati yang sama. Saya akan segera bersurat kepada Kepala PN Balikpapan menyikapi hal ini agar jadi perhatian. Selain itu, saya juga akan bersurat kepada Ibu Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak. Saya juga bersurat ke Kompolnas karena ada sinyalir keterlibatan orang kuat di balik kasus ini, sehingga Kasubdit di Polda Kalimantan Timur yang menangani kasus ini disebutkan akan digeser. Berikutnya juga akan bersurat kepada Bapak Kapolri, agar beliau juga ‘concern’ ketika ada seseorang yang punya empati terhadap kasus perempuan dan anak, lantas mau digeser ?. Dengan bersurat kepada Bapak Kapolri, harapannya supaya institusinya tidak berbuat yang demikian,” katanya.

Sebelumnya, Advokat Ipung mengatakan bahwa ibu kandung MC sempat menghubungi dirinya, meminta untuk dilakukan pendampingan atas kasus yang menimpa anaknya.

“Ibu kandung korban menangis dan meminta bantuan agar kasus anak perempuan kesayangannya itu bisa mendapat kepastian hukum. Sang ibu mengaku gerah melihat pelaku tetap bebas, meski telah melakukan kesalahan yang besar,” ucap Ipung, menjelaskan.

Setelah mendapat telepon dari ibu kandung korban, Ipung mengaku langsung mempelajari berkas perkara atas kasus pencabulan yang sudah berproses di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

“Awalnya tak ada masalah, sampai akhirnya pada sebuah penjelasan yang menyebut kasus ini minim bukti. Namun yang cukup mencengangkan, korban MC dituduh memiliki kelainan mental oleh terduga pelaku, karena dianggap mengarang cerita,” ujar Ipung, geram.

Dalam surat pengaduan masyarakat yang dibuat pada 5 Oktober 2021 yang dilengkapi dengan 11 lampiran lengkap soal kasus ini, Ipung pun menuliskan jawaban dari beberapa keraguan yang membuat kasus ini mandek.

Di antaranya Ipung membantah kondisi kesehatan mental korban memiliki kelainan. Advokat kenamaan ini juga menyatakan bahwa tidak diperlukan adanya saksi tambahan berupa saksi mata yang melihat kejadian tersebut, seperti yang sempat diminta penyidik.

“Dalam kejadian ini, korban dalam kondisi normal bahkan bisa dengan jelas menceritakan kronologis kejadian. Diperkuat dengan bukti yang sudah ada. Sementara untuk permintaan saksi yang melihat kejadian, kan tidak mungkin,” tuturnya.

Alasannya, kata Ipung, jika mengacu pada bukti-bukti yang sudah ada, hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara dan keterangan saksi korban, sudah menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka dan melanjutkan proses hukum.

Tetapi pada lampiran pengaduannya, Ipung mengingatkan hukuman yang sebenarnya yang pantas diterima oleh pelaku pencabulan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan Perpu Nomor I Tahun 2016 yang sudah menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menjadi perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 dan perubahan pertamanya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016, khusus mengatur Pasal 81 jo 82 tentang perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan sampai hukuman mati atau seumur hidup dan ada ancaman pemberatan lainnya seperti kebiri kimia, pemasangan chip dalam tubuh, jika pelaku tidak dihukum mati atau seumur hidup, katanya.

Selain itu juga berupa penyiaran secara jelas identitas lengkap pelaku agar mendapat sanksi sosial dari masyarakat, agar masyarakat tahu jika pelaku sudah melakukan tindak pidana berat sebagai predator anak atau pedofilia.

“Jadi tidak ada alasan pembenar bagi aparat penegak hukum yang menangani kasus ini menyebut minim bukti, apalagi meminta adanya bukti tambahan saksi yang melihat,” ujar Ipung, menandaskan.

Terbaru, lanjut dia, barang bukti lainnya berupa kain seprai yang ditemukan bercak sperma milik pelaku hasil pemeriksaan laboratorium di Surabaya telah mengeluarkan hasilnya.

Dari sini pula, Ipung mengingatkan tak ada lagi alasan kasus ini tak bisa diselesaikan. Kasus ini juga sebelumnya sudah masuk dalam pra-rekonstruksi menuju rekonstruksi.

“Hanya saja karena rekonstruksi mendapat penolakan dari ibu korban karena ibu korban dilarang mendampingi korban yang ingin menghadirkan pelaku bersama korban, akhirnya proses ini dihentikan sementara,” ujar Ipung.

Ipung juga menyayangkan tindakan penyidik yang ingin melakukan rekonstruksi antara korban dan pelaku, yang sesungguhnya tidak diperlukan. “Kalau pun ingin melakukan rekonstruksi, harus menggunakan peran pengganti sebagai korban,” katanya, menekankan. (LE-DP)

Pos terkait