Denpasar, LenteraEsai.id – Heather Lois Mack (25), warga negara Amerika Serikat yang dipenjarakan karena terlibat kasus pembunuhan yang dikenal dengan tragedi ‘koper berdarah’, akhirnya dinyatakan bebas menghirup udara segar pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Wanita yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun 2 bulan di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali itu, dinyatakan bebas dari ruang tahanan setelah mendapatkan remisi dari vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim padanya.
Heather Lois Mack tercatat mendapat remisi atau pemotongan hukuman selama 34 bulan, atau 2 tahun 10 bulan sesuai aturan Keppres dari Presiden karena sudah bersikap baik selama menjalani masa tahanan.
“Selama 7 tahun lebih di dalam penjara, Heather ini aktif dengan kegiatan fashion show, rajin beribadah dan gemar tarian dance. Dia sering mengajak atau mengajari warga binaan lain untuk dance. Dia juga sudah bisa berbahasa Indonesia dan bahasa Bali. Malah doyan nasi padang,” ujar Lili selaku Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan ketika diwawancarai sejumlah awak media massa.
Menurut Lili, hubungan Heather dengan warga binaan lain sangat akrab dan begitu erat, sehingga ketika ia bebas dari penjara, tak sedikit teman senasibnya yang menitikkan air mata. Mereka saling peluk cium bertangisan, mewarnai hari perpisahan.
“Saya amat sedih, ingin pingsan rasanya,” ujar Heather seperti yang ditirukan Lili, sembari nenambahkan, bahkan wanita Amerika itu juga sempat mengaku rikuh dan takut keluar dari penjara.
“Mama, saya takut,” demikian teriak Heather kepada Lili, yang di kalangan warga binaan sering memanggilnya Mama. Lili berusaha menenangkan wanita yang diberi julukan pembunuh dalam ‘koper berdarah’ itu.
“Selama selama ini kan kamu sudah berperilaku baik di dalam tahanan, maka pasti akan jadi orang baik juga di luar sana,” kata Lili saat melepas wanita 25 tahun itu meninggalkan Lapas Kerobokan.
Mengenai hubungan Heather dengan anaknya, Stella yang terlahir dalam penjara dan kini berusia 6 tahun, Lili mengatakan bahwa Heather sering video call dengan buah hatinya itu. Dikarenakan situasi pandemi, maka orang tua asuh Stella tidak bisa membawa anak itu ke Lapas Kerobokan untuk menjumpai ibu kandungnya.
“Heather senang bercerita tentang anaknya. Stella dikatakan suka bermain di sawah. Heather juga bilang kalau Indonesia telah mengubahnya jadi orang baik. Saya juga menekankan agar Heather selalu berpikiran baik agar kebaikan datang kepada dirinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Heather Mack dan kekasihnya Tommy Schaefer terjerat kasus hukum karena terlibat tindak pembunuhan. Korban dari kasus pembunuhan ini adalah Sheila von Wiese-Mack, yang tidak lain merupakan ibu kandung Heather. Dan tragedi berdarah ini terjadi di Hotel Saint Regis, Nusa Nua, Badung, pada 12 Agustus 2014. Saat itu, mereka bertiga tengah berliburan ke Bali.
Setelah korban Sheila meninggal dunia, jenazahnya dimasukkan ke dalam koper besar. Tidak lama kemudian, Tommy memesan taksi dan mengangkat koper itu dari ruang hotel ke dalam bagasi taksi. Setelah itu, ia balik ke kamar hotel, namun ditunggu-tunggu hingga sekitar dua jam oleh sopir taksi, dia tidak kunjung muncul.
Sopir taksi mulai curiga atas sesuatu yang tidak beres, yang dimasukkan Tommy ke dalam bagasi taksinya. Ternyata benar, begitu diperiksa, koper terlihat mengeluarkan darah. Akhirnya, sopir taksi melapor pada security hotel dan mereka segera menginformasikan hal itu pada pihak berwajib.
Sementara itu, Tommy dan Heather yang melarikan diri lewat jendela kamar hotel di Nusa Dua itu, akhirnya bisa diringkus polisi. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, keduanya menjadi tersangka dan mengaku melakukan tindak pembunuhan karena Sheila tidak setuju Heather menjalin asmara dengan Tommy.
Ketika tahu Heather telah mengandung anak dari hasil hubungan gelapnya dengan Tommy, Sheila bertambah-tambah marahnya. Hal ini menjadikan mereka kerap terlibat dalam percekcokan, yang kemudian berujung aksi pembunuhan.
Kasus mayat ‘dalam koper’ itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Majelis hakim akhirnya memvonis Tommy dengan hukuman 18 tahun penjara, dan Heather divonis 10 tahun penjara. Saat menjalani proses persidangan itu, Heather diketahui sedang dalam kondisi hamil.
Tommy kini masih ‘melunasi’ sisa masa tahanannya, sementara Heather yang telah menjalaninya selama 7 tahun lebih, kini telah terbebas hingga ia harus ‘pulang kampung’ ke negerinya, Amerika Serikat. (LE-DP)







