Lindungi Petani, Gubernur Koster Canangkan SE tentang Produk Garam Tradisional

Buleleng, LenteraEsai.id – Gubernur Bali Dr Ir Wayan Koster MM mencanangkan pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, di Dusun Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Selasa, (28/9).

Dalam pencanangan SE yang dimaksudkan untuk melindungi produk garam tradisional lokal Bali khusunya di Kabupaten Buleleng agar tetap terjaga kualitasnya itu, Gubernur Koster tampak didampingi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ST bersama Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra SpOG, dan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna SH.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengatakan bahwa SE Gubernur ini dimaksudkan agar ke depannya para petani garam yang terdapat di wilayah pesisir pantai dapat mengembangkan produk garam lokal Bali yang hijienis, berkualitas tinggi, dan memiliki cita rasa yang khas.

Selama ini memang garam tradisional Bali sudah terbukti aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat Bali secara turun-temurun, serta telah dipasarkan secara nasional maupun internasional melalui media, marketplace, ucapnya.

“Pemerintah dan masyarakat Bali harus berkomitmen dan berperan aktif dalam melindungi, melestarikan dan memberdayakan sumberdaya lokal, serta memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali yang nantinya dapat meningkatkan perekonomian di Bali,” ucap Gubernur Koster.

Maka dari itu, Wayan Koster mengajak masyarakat khususnya yang bekerja sebagai pelaku usaha makanan di Bali, dapat menggunakan produk garam tradisional lokal Bali.  (LE-BL)

Pos terkait