Denpasar, LenteraEsai.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk selaku ketua Tim Verifikasi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Constantinus Kristomo, memimpin jalannya sidang permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh seorang warga negara Jepang.
Dalam sidang yang digelar di Denpasar pada Senin, 20 September 2021 itu, tampak dihadiri anggota Tim Verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali, Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Ditjen Pajak Kanwil Bali.
Pada sidang yang dilaksanakan di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali di Denpasar itu, terlihat seorang WNA berkebangsaan Jepang atas nama Oyagi Shuka (22) duduk mengikuti persidangan.
Oyagi Shuka yang kini menetap di Jalan Mertasari Sanur, Denpasar, tercatat lahir hingga besar di Kota Denpasar, dan saat ini berstatus sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bali.
Sehubungan dengan kecintaannya terhadap kebudayaan Indonesia, ia kemudian mengajukan Permohonan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8 yang mengatur bahwa “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan”. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Warga negara asing tersebut terungkap sangat fasih berbahasa Bali, menari Bali dan aktif berorganisasi di Sekaa Truna Truni (organisasi pemuda-pemudi di desa) di salah satu banjar di wilayah Sanur, Denpasar. Tim Verifikasi dalam sidang tersebut mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya terkait Wawasan Kebangsaan serta alasan mengapa memilih menjadi warga megara Indonesia.
Yang menarik dari sidang siang itu, adalah saat Tim Verifikasi meminta untuk menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Oyagi Syuka tampil menyanyikannya dengan sangat baik.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk selaku pimpinan sidang menilai baik secara formil terhadap WNA tersebut. Kakanwil mengatakan, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut tentang kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat guna diambil keputusan. (LE-DP)







