WNA Diawasi Ketat PPKM Darurat di Bali, Jamaruli: Melanggar Dideportasi

Melaksanakan Kegiatan Pengawasan Protokol Kesehatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di beberapa lokasi yang terletak di daerah Seminyak dan Canggu, Badung

Badung, LenteraEsai.id – Berbagai aktivitas warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali selama ini tetap mendapatkan pemantauan dari petugas terkait, terlebih kali tengah dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi beserta tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terjun melaksanakan pengawasan protokol kesehatan terhadap WNA di beberapa lokasi di daerah Seminyak dan Canggu, Kabupaten Badung pada Minggu malam (4/7/2021).

Bacaan Lainnya

Lokasi pertama yang dilakukan pengawasan adalah salah satu tempat di daerah Seminyak, Kuta, namun tempat tersebut telah tutup sementara sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli 2021. Pengawasan dilanjutkan ke daerah Canggu, di mana sesampainya di lokasi tidak ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Sejalan dengan telah diterapkannya PPKM Darurat ini, Kakanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran berkomitmen untuk memastikan dan akan memberikan tindakan tegas terdapat WNA yang terbukti melanggar protokol kesehatan. Jika terbukti melanggar, WNA tersebut akan diberikan sanksi administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-undang tersebut berbunyi, “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian”.

Perlu diketahui oleh semua WNA yang ada di Bali, di masa PPKM Darurat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan langsung dideportasi, ujar Kakanwil Jamaruli.

Dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini diharapkan para WNA selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan, sehingga pada gilirannya mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di Bali yang merupakan bagian dari destinasi pariwisata di Indonesia, ucapnya, menekankan.  (LE-BD)

Pos terkait