Karangasem, LenteraEsai.id – Program Vaksinanasi Covid-19 di Kabupaten Karangasem kini mulai diperluas kepada anak-anak berusia 12-17 tahun. Hal tersebut merujuk pada surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap 3.
Berkenaan dengan itu, Bupati Karangasem I Gede Dana bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Karangasem melakukan peninjauan pelaksanaan vaksinasi di SMP Negeri 2 Amlapura, Senin (5/7/). Ia mengingatkan para peserta vaksinasi untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) dengan ketat.
“Untuk peserta kami batasi 50 orang saja. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang berlebihan, apalagi saat ini sedang berlangsung PPKM Darurat,” kata Bupati Dana.
Untuk pelaksanaan vaksinasi kali ini, Bupati Dana mengaku akan menyasar sekitar 47.000 anak usia 12-17 tahun, termasuk yang tinggal di berbagai pelosok desa di Kabupaten Karangasem. Hari ini, lanjut dia, baru menyasar 2 sekolah yaitu SMPN 2 Amlapura dan SMPN 5 Amlapura.
Bupati Dana menambahkan, selain menyasar ke sekolah, nantinya program vaksinasi Covid-19 untuk usia 12-17 tahun ini juga akan menyasar hingga ke pelosok-pelosok desa, termasuk anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah.
“Dengan demikian kami berharap dapat menekan laju penyebaran Covid-19, bahkan lebih diharapkan terjadi penurunan yang cukup tajam,” ucap Bupati Dana sembari menyebutkan, apabila semua anak SMP dan SMA telah tuntas divaksinasi, tentu nantinya anak-anak akan merasa lebih nyaman datang ke sekolah saat pembelajaran tatap muka kembali dilakukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem Ida Bagus Putra Pertama mengatakan, jenis vaksin yang digunakan untuk anak-anak usia 12-17 tahun adalah Sinovac, dengan dosis 0,5 ml atau setengah dari dosis orang dewasa. Sementara untuk jarak atau interval waktu untuk pelaksanaan vaksinasi berikutnya atau tahap dua, minimal 28 hari dari yang pertama.
“Bagi para peserta vaksinasi kali ini cukup dengan membawa kartu keluarga atau identitas yang tercantum nomor induk kependudukan (NIK) si anak saja,” ucap Bagus Pertama, menjelaskan. (LE-Jun)







