Polisi Gelar Rekonstruksi atas Kasus Pembunuhan Dokter Hewan di Tabanan

Tabanan, LenteraEsai.id – Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang dokter hewan yang menghadirkan tersangka pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut (39), digelar pihak Polres Tabanan, Bali pada Rabu (21/4).

Rekonstruksi dimaksudkan untuk mendapat gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu peristiwa pidana, serta untuk menguji kebenaran keterangan terduga pelaku ataupun para saksi. Dengan demikian, dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang dipersangkakan.

Bacaan Lainnya

Untuk pertimbangan keamanan dan kelancaran, petugas pada Satreskrim Polres Tabanan terpaksa menggelar rekonstruksi atas kasus pembunuhan yang menewaskan korban Drh I Made Kompyang Artawan alias Pak Dipa itu, tidak di lokasi kejadian melainkan di halaman depan Mapolres Tabanan.

Dalam pelaksanaannya, tersangka pelaku yang penduduk Banjar Dinas Darma Kelod, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, tampak kedua tangannya diborgol dan mendapat pengawalan yang sangat ketat.

Terlihat hadir mengikuti rangkaian rekonstruksi tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tabanan bersama dengan 2 orang jaksa pembantu, kuasa hukum tersangka pelaku Gus Tut dan beberapa orang saksi.

Seizin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar SIK MH, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar SIK yang memimpin jalannya rekonstruksi menjelaskan, semuanya ada 23 adegan yang diperagakan pelaku dalam adegan reka ulang yang sengaja digelar untuk melengkapi berkas penyidikan.

Dalam kegiatan itu diperagakan adegan peristiwa kejadian yang sebenarnya, yaitu pada hari Selasa, 23 Maret 2021 pukul 18.30 Wita, yakni di tempat kejadian di pinggir jalan umum di depan rumah pelaku di Banjar Dinas Darma Kelod, Dsasa Riang Gede, Kecamatan Penebel, terjadi suatu peristiwa berdarah.

Tersangka pelaku Ida Bagus Ketut Alit Surya Ambara alias Gus Tut, petang itu memarkir dan duduk di atas sepeda motor di depan rumahnya, kemudian korban Drh Artawan datang menghampiri pelaku membuat pelaku menjadi naik darah.

Pelaku dan korban duduk di masing-masing sepeda motor miliknya. Pada saat itu tangan kanan pelaku memegang gantungan kunci sepeda motor yang ada pisau lipatnya.

Adegan selanjutnya terlihat pelaku menusuk korban berulang kali menggunakan pisau lipat pada bagian punggung hingga leher. Korban sempat turun dari sepeda motornya, dan sempat memukul pelaku sebanyak dua kali. Namun akibat tusukan pisau yang mengenai beberapa bagian tubuhnya, korban rebah dan meninggal dunia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kasatreskrim,  terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.  (LE-TB)

Pos terkait