Denpasar, LenteraEsai.id – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 8 pelanggar protokol kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Diponogoro Desa Dauh Puri Kelod dan Jalan Nusa Kambangan Desa Dauh Puri Denpasar Barat, Kamis (25/3).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 8 pelanggar itu, 4 orang di antaranya didenda di tempat, dan 4 lainnya diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Saat ditertibkan, semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker.
Para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak akan melanggar lagi. “Jika suatu hari orang-orang tersebut kembali ditemukan melanggar, maka mereka siap menerima tindakan yang lebih tegas,” ujar Sayoga, menandaskan.
Sayoga mengatakan pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, tapi nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Untuk kebaikan semua warga, Sayoga mengimbau masyarakat dapat mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan mentaati protokol kesehatan, Sayoga berharap mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (LE-DP)







