Sindikat Pedagang Narkoba Dengan Sasaran Kaum Muda, Diringkus Polisi Gianyar

Gianyar, LenteraEsai.id – Empat anggota sindikat pedagang narkoba dengan sasaran kaum muda, serta dua orang pemakai barang terlarang, diringkus pihak Saresnarkoba Polres Gianyar dalam suatu rangkaian giat pelacakan dan penyergapan.

Keempat pengedar dan dua orang pemakai narkoba itu, berhasil dilacak dan dibekuk petugas selama dua bulan terakhir ini di sejumlah tempat berbeda. Adapun total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 18,05 gram sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Jumat (12/3), terungkap bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 5 Februari 2021. Ketika itu polisi membekuk Totok Budiarto alias Dawer (38) di kamar kosnya di Banjar dan Desa Melinggih, Kecamatan Payangan dengan barang bukti 0,41 gram sabu-sabu.

Pengungkapan berlanjut pada hari Senin (8/2), di mana petugas mengamankan Puji Santoso alias Ceper (35) di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,86 gram.

Kemudian pada hari Kamis (11/2), kembali diamankan seorang pria bernama Putu Doni Yahya (29) di Banjar Kawan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Dari tangan Doni petugas mengamankan barang bukti berupa 0,80 gram sabu-sabu, alat hisap, timbangan, serta 18 lembar plastik klip. Dalam hal ini diketahui jika Doni merupakan pengedar narkoba.

Sementara itu, di bulan Maret, Satresnarkoba Polres Gianyar menangkap tiga orang tersangka pelaku sekaligus, tepatnya pada Selasa (9/3). Saat itu sekitar pukul 00.15 Wita, polisi mengamankan seorang pria bernama I Kadek Sukanata (44), penduduk Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar.

Dari Sukanata diamankan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang disimpan pada bungkus rokok. Setelah diamankan, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang bernama Bagus Gede Dwihujantana (40) asal Karangasem.

Setelah dikembangkan lagi di wilayah Badung, kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama I Putu Sunia (48), warga Lingkungan Perarudan, Desa Jimbaran, Kabupaten Badung. Dari tangan Sunia ditemukan 25 paket sabu-sabu siap edar dengan berat total 14,9 gram.

Wakapolres Gianyar Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Ketut Merta serta Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya menerangkan, keenam tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Gianyar.

Ia menyebutkan, sebagian besar dari keenam tersangka menyembunyikan benda haram itu di saku celana hingga pada bungkus rokok. “Karenanya,  saat diamankan mereka tidak bisa mengelak dan mengakui jika benda terlarang yang kami temukan itu adalah milik mereka,” ucapnya.

Wakapolres Wirajaya mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Putu Sunua berupa 25 paket sabu-sabu terbilang. Jumlah ini terbilang cukup besar untuk di wilayah Gianyar. Apalagi jika dirupiahkan, nilai transaksinya bisa mencapai Rp 45 juta.

Dikatakan bahwa keenam tersangka yang berhasil dijaring pihaknya itu berada dalam satu jaringan. Hal tersebut diketahui dari hasil penyelidikan terhadap pola dan intensitas komunikasi yang mereka lakukan.

Parahnya lagi, lanjut Kompol Wirajaya, target penjualan narkoba ini menyasar kalangan anak muda. Sehingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar lebih dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar ini.

Lebih lanjut dikatakannya, keenam tersangka dapat dijerat dengan pasal yang berbeda, karena ada yang hanya pengguna dan ada yang berperan sebagai pengedar. Untuk tersangka Totok dan Puji dijerat pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika karena hanya sebagai pengguna.

“Sedangkan tersangka Putu Doni, Sukanata, Dwihujantana dan Sunia, kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, karena telah berperan sebagai pengedar,” ujar Wakapolres, menandaskan.  (LE-GN)

Pos terkait