Presiden Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Mengenai Investasi Minuman Keras

Presiden RI Joko Widodo

Jakarta, LenteraEsai.id – Usai mendengarkan masukan dari berbagai kalangan seperti ulama dan tokoh masyarakat, akhirnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melakukan pencabutan terhadap lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).

Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3).

Bacaan Lainnya

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Presiden Jokowi.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ucapnya, menjelaskan.

Sementara dikutif dari Kantor Berita Antara, disebutkan bahwa Presiden mencabut butir-butir lampiran aturan Presiden Nomor 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang mengatur soal investasi di bidang industri minuman keras.

Perpres Nomor 10/2021 itu terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta kerja. Perpres Nomor 10/2021 itu memang tidak mengatur khusus miras, melainkan soal penanaman modal. Disebutkan dalam beleid bahwa industri miras dilakukan di daerah tertentu di Indonesia, yakni di Provinsi Bali, Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.  (LE-JK/Ant)

Pos terkait