judul gambar
DenpasarHeadlines

Buang Sampah Sembarangan di Denpasar, 2 Warga Diamankan Tim Gabungan

Denpasar, LenteraEsai.id – Aparatur desa atau kelurahan dan dinas di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan sebagai upaya untuk menciptakan ibu kota Provinsi Bali menjadi bersih dan asri.

Tim gabungan Kelurahan Padangsambian bersama DLHK Kota Denpasar yang terjun ke lapangan pada Jumat (12/2) lalu, berhasil mengamankan 2 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal pembuangan di kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Kelurahan Padangsambian.

Atas pelanggaran itu, dua orang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan melalui sidang tipiring di pengadilan.

Plt Kadis DLHK Kota Denpasar IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan Adi Wiguna saat dikonfirmasi Minggu (12/2) sore menjelaskan, perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melanggar pembuangan di luar jam operasional. Karenanya, tak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerja sama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” ucapnya,. menjelaskan.

Atas permasalahan itu, Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra, mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu Nomor 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah sejak dari hulu.

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan di masing-masing desa/kelurahan,” ucapnya.

Gustra turut berpesan agar masyarakat melakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah anorganik, sehingga dapat memudahkan untuk dilakukan pengolahan di TPS setempat.

Gustra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2, sehingga pelanggar dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) di persidangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” katanya, menekankan. (LE-DP)

Lenteraesai.id