Kelurahan Pemecutan Sosialisasikan 6-M pada Pelaksanaan PPKM Berskala Mikro

Denpasar, LenteraEsai.id – Sejak Pemerintah Kota Denpasar memberlakukan Surat Edaran Nomor 180/067/Hk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, aparatur Keluruhan Pemecutan bersama satgas lingkungan langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Sosialisasi tentang perlunya dilakukan 6-M tersebut, sekaligus juga dirangkaikan dengan kegiatan monitoring pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, kata Lurah Pemecutan Ida Bagus Agung Upawana Manuaba, Rabu (10/2)

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut IB Upawana mengatakan, sosialisasi 6-M yang dimaksud, adalah perlunya werga memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.

Selain itu pihaknya juga mensosialisasikan bahwa dalam surat edaran tersebut setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.

“Pentingnya PPKM berbasis mikro, maka ketika surat edaran keluar kami langsung melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan,” kata IB Upawana.

Dalam sosialisasi IB Upawana menjelaskan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro atau Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin yang harus dilakukan.

Pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar berbasis peta zonasi Covid-19 tingkat Desa/Kelurahan. Kedua Penerapan PPKM di masing-masing sektor dengan ketentuan yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) 50%, sisanya bekerja dari rumah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar penuh secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk kegiatan di restauran/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat dilaksanakan maksimal 50% dari kapasitas normal dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasional maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Dalam surat edaran kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung, serta beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 Wita dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, ucapnya.

IB Upawana menambahkan dalam sosialisasi sekaligus monitoring protokol kesehatan yang dilakukan semua pelaku usaha telah melengkapi sarana protokol kesehatan di tempat usahanya masing-masing. Namun dalam kegiatan yang dilakukan pihaknya menemukan dua orang melanggar jam buka operasional.

“Karena baru pertama kali melakukan kesalahan, pihaknya memberikan pembinaan. Jika di lain kesempatan lagi ditemukan pelanggaran maka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, menjelaskan.  (LE-DP)

Pos terkait