Denpasar, LenteraEsai.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap pegawai Bank Mandiri Ni Putu Widiastiti (24), Rabu (6/1) siang.
Dalam rekonstruksi yang menghadirkan tersangka pelaku Putu AHP (14) itu, tampak memperagakan 64 adegan, sementara peran korban Widiastiti dilakukan oleh pemeran pengganti dari pegawai Polresta Denpasar.
Rekonstruksi digelar di Mapolresta Denpasar, yakni di pintu masuk sebelah timur kantor polisi tersebut, sehubungan dengan cuaca buruk dan juga masih mewabahnya Cobid-19 hingga tidak memungkinkan untuk dilakukan di TKP kawasan Ubung Denpasar.
Dari 64 adegan yang diperagakan itu, semuanya sesuai dengan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas perbuatan pidana yang dilakukan tersangka Putu AHP. “Tidak ada penambahan atau pengurangan. Semua sesuai dengan BAP,” ungkap Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Anom Danujaya.
Kompol Anom Danujaya mengatakan, rekonstruksi pembunuhan sadis terhadasp korban Widiastiti digelar di Mapolresta Denpasar dengan pertimbangan dua hal, yakni kini masih situasi pandemi Covid-19. Kalau dilakukan rekonstruksi di lokasi TKP secara langsung, bukan tidak mungkin banyak warga yang datang. Akibatnya terjadi kerumunan.
Selain itu juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penularan virus Covid-19, di mana hasil pemeriksan dokter RSUP Sanglah Denpasar terhadap jenazah Widiastiti, diketahui bahwa korban terkonfirmasi positif Covid-19.
“Rekonstruksi yang digelar di Mapolresta Denpasar inipun, hanya melibatkan sedikit orang. Bahkan keluarga korban tidak ada yang datang,” katanya, menjelaskan.
Reka adegan dalam rekonstruksi yang digelar selama satu jam dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 11.00 Wita itu, tergambar dalam 64 adegan. Adegan sebanyak itu dimulai dari tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan, melakukan survei lokasi pada Sabtu (26/12), tepat sehari sebelum korban dieksekusi di rumahnya di daerah Ubung pada hari Minggu (27/12) pukul 16.00 Wita.
“Semua proses rekonstruksi tidak mengalami tambahan. Semuanya sesuai dengan keterangan yang di BAP. Rekonstruksi ini untuk memastikan, memperkuat, dan membuat terang peristiwanya seperti apa, sehingga dapat meyakinkan penyidik maupun jaksa penuntut umum terkait perbuatan tersangka,” ungkap Kompol Anom Danujaya.
Kompol Anom Danujaya mengatakan, untuk perkara kasus tersebut sudah melakukan koordinasi dengan jaksa. Penanganan perkara ini dilakukan dengan cepat karena tersangkanya merupakan anak di bawah umur. Namun dia memastikan penangananya tetap memerhatikan peradilan anak.
“Kami hanya punya waktu 15 hari untuk menahan tersangka. Tersangka sendiri dikenakan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kompol Anom Danujaya, menandaskan. (LE-DP)







