Tim Yustisi Kota Denpasar Gelar Sidak Masker

Denpasar, LenteraEsai.id- Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Desa Padangsambian Kelod kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kali ini Senin (9/11/2020), sidak dilaksanakan di seputaran wilayah Desa Padangsambian Kelod.

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.

Bacaan Lainnya

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.

Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Padangsambian Kelod terjaring sebanyak 7 orang.

Dari 7 orang yang melanggar, Dewa Sayoga yang juga didampingi Perbekel Desa Padangsambian Kelod Gede Wijaya Saputr, mengatakan 4 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar. Sesuai dengan Peraturan Gubenur, maka 4 orang yang tidak menggunakan masker masing-masing didenda sebesar Rp 100 ribu, sedangkan 3 orang yang lain diberikan pembinaan sehingga mereka menggunakan masker pada tempatnya.

Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan Covid-19.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Gubernur tersebut pencegahan lebih baik daripada mengobati. Mengingat penularan Covid-19 yang semakin meningkat, pihaknya meminta agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.  (LE-DP)

Pos terkait