Denpasar, LenteraEsai.id – I Gusti Ayu Ardani, buronan dalam kasus korupsi berkaitan dengan upaya pembangunan Dermaga Gunaksa, Kabupaten Klungkung, ditangkap tim gabungan dalam suatu upaya pelacakan.
Tim Intelijen Kejati Bali dan Kejari Klungkung bersama petugas Adhyaksa Monitoring Center (AMC), menangkap perempuan tersebut di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar pada Kamis (5/11) siang.
I Gusti Ayu Ardani adalah terpidana dalam perkara pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju ke dermaga di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung pada tahun 2007 sampai 2008.
“Adapun I Gusti Ayu Ardani merupakan terpidana yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Klungkung,” kata Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto ketika dihubungi wartawan di Denpasar.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardani dilakukan pihaknya untuk melaksanakan putusan kasasi Makamah Agung Nomor: 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dengan amar putusan mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung.
Majelis hakim yang menyidangkan kasusnya menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasipenkum Luga menjelaskan, sejak tahun 2017 hingga kini November 2020, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Gusti Ayu Ardani untuk melaksanakan putusan Makamah Agung tersebut, namun terpidana tidak pernah memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Pada tahun 2018 Gusti Ayu Ardani sempat mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung atas putusan kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017 dan telah ada putusan peninjauan kembali Nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana I Gusti Ayu Ardani, ucapnya.
Setelah berhasil dibekuk, kata Kasipenkum, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Klungkung.
“Tadi sekitar pukul 12.00 Wita, terpidana I Gusti Ayu Ardani telah berada di Rutan Klungkung untuk menjalani pidana. Terpidana dalam kondisi sehat dan telah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif,” ujar Luga, memaparkan. (LE-DP)







