Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 19 orang kembali ditemukan melakukan pelanggar protokol kesehatan oleh Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan kukum protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja Denpasar, Selasa (27/10).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sebanyak 19 orang yang 12 di antaranya diketahui tim operasi melanggar prokes dengan tidak memakai masker, didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu per orang sesuai dengan peraturan gubenur.
“Bagi masyarakat yang kami temukan tidak menggunakan masker, langsung kami denda sebesar Rp 100 ribu,” kata Sayoga dengan menambahkan, sementara 7 pelanggar lainnya yang terbukti menggunakan masker dengan tidak benar, hanya diberikan pembinaan.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan serta prilaku hidup bersih dan sehat.
Dengan demikian, diharapkan semua warga masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, katanya. (LE-DP)