Denpasar, LenteraEsai.id – Ida Bagus Surya Bhuana alias Gusnik, terpidana 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pada PT Dapen Pupuk Kaltim, sempat dinyatakan sebagai warga yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh pihak kejaksaan.
Berkenaan dengan pernyataan itu, tim kuasa hukum terpidana Gusnik menyatakan protes kepada pihak kejaksaan.
“Apa dasar kejaksaan memasukan nama Gusnik ke dalam DPO,” kata Johanes Budi Raharjo dan Jhon Korassa Sonbai, selalu tim kuasa hukum Gusnik, senada mempertanyakan .
“Kejaksaan tidak pernah melakukan panggilan terhadap klien kami (Gusnik) terkait rencana atau pemberitahuan eksekusi. Dengan demikian, kami mempertanyakan, atas dasar hukum apa kejaksaan menyebut klien kami masuk DPO,” kata Budi Raharjo, di Denpasar, Senin (19/10).
“Menurut kami, dengan tidak adanya dasar memasukkan klien kami dalam DPO, namun di hadapan wartawan mengatakan DPO, maka kejaksaan telah membohongi masyarakat,” ujar John Korassa, menimpali.
Selain itu, John Korassa juga kembali mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan eksekusi terhadap Gusnik. “Sama halnya dengan penetapan DPO, eksekusi yang dilaksanakan jaksa terhadap Gusnik hingga saat ini menurut kami sama sekali tidak ada dasar hukumnya,” ungkap John Korassa.
Seperti telah diberitakan, terpidana Gusnik yang sempat dinyatakan buron oleh pihak kejaksaan, pada Kamis (15/10/2020) lalu ditangkap petugas di sebuah hotel di Bali guna dilakukan eksekusi atas vonis hukuman yang harus dijalaninya, yakni lima tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A Luga Herlianto mengatakan, apa yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Bali adalah berdasarkan data yang didapat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
“Untuk lebih jelasnya, baik mengenai pelaksanaan eksekusi dan penetapan DPO, akan lebih baik langsung saja bertanya ke Kejari Jakarta Pusat, sebab semua data yang kami sampaikan ke rekan media massa, kami dapatkan dari Kejari Jakarta Pusat,” jawab pejabat yang akrab disapa Luga itu.
Selain itu, Luga juga menyampaikan, pernyataan bahwa terpidana Ida Bagus Surya Bhuana sudah masuk dalam daftar pencarian orang, juga sempat dilontarkan oleh Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung di beberapa media massa.
Sepeti diberitakan, tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang dibantu oleh tim jaksa Kejari Badung dan Kejati Bali, Kamis (15/10/2020) lalu melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi atas nama Ida Bagus Surya Bhuana.
Diketahui, Ida Bagus Surya Bhuana adalah terpidana 5 tahun penjara atas kasus korupsi pada PT Dapen Pupuk Kaltim. Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Herlianto membenarkan soal adanya eksekusi tersebut.
Kasi Penkum Luga mengatakan, eksekusi dilakuan berdasarkan Putusan MA Nomor 1230 K/Pid.Sus/2020 tanggal 29 Juni 2020. Di mana dalam putusan itu menyatakan terdakwa Ida Bagus Surya Bhuana terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan beberapa rekannya.
Terpidana dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dikatakan, dalam petikan putusan tingkat kasasi menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 15 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun,” ujar Luga ketika itu, menjelaskan. (LE-PN)