Denpasar, LenteraEsai.id – Sebanyak 11 pelanggar protokol kesehatan (prokes) kembali terjaring Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang menggelar operasi penertiban pada Sabtu, 17 Oktober 2020.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri atas unsur Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar.
Operasi dimaksudkan untuk penertiban disiplin dan penegakan kukum protokol kesehatan. Kegiatan yang berlangsung siang itu dilaksanakan di kawasan Desa Dauh Puri Kelod, di seputaran Pasar Sanglah dan di Jalan Diponegoro Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 11 orang, dan dari jumlah itu 7 di antaranya tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan tapi tidak benar.
Sesuai Peraturan Gubenur No.46 tahun 2020, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu per orang, sedangkan 4 orang yang menggunakan masker tapi tidak benar, hanya diberikan pembinaan. “Tentunya dengan harapan tidak akan melanggar lagi, agar penularan Covid-19 bisa ditekan maupun diputus mata rantai penyebarannya,” kata Sayoga.
Sayoga menyebutkan, sejak Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan, namun sampai saat ini masih saja ada warga yang terjaring. Hal ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat masih kurang.
Maka dari itu, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan harapan masyarakat menjadi sadar, memahami dan mentaati protokol kesehatan, ucapnya.
“Kami harapkan masyarakat semakin sadar, sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan. Dengan demikian pandemi penularan Covid-19 senantiasa bisa ditekan dan diputus mata rantainya,” ujarnya, mengharapkan. (LE-DP)