Tak Sanggup Bayar Wanita Pelayan Seksual, Berujung Korban Jiwa

Denpasar, LenteraEsai.id – Peristiwa penebasan di Cafe Jelita Jalan Danau Tempe Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan yang terjadi pada Minggu (11/10) dini hari lalu, sempat menggegerkan sekaligus menggelikan.

Peristiwa penebasan yang menelan korban jiwa, I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong (51) itu, berawal dari masalah sewa-menyewa seorang wanita pelayan seksual alias ‘teman’ untuk berhubungan badan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Rahmadani saat dikonfirmasi, Selasa (13/10) mengatakan, peristiwa penebasan itu terjadi pada Minggu (11/10) dini hari lalu.

Sebelum terjadi keributan, Gung Monjong minum minuman beralkohol di sekitar Cafe Jelita milik Imam Arifin (34) pada Sabtu (10/10) malam. Sekitar pukul 23.00 Wita, Gung Monjong masuk ke dalam Cafe Jelita.

“Singkat ceritanya, Gung Monjong mengajak salah seorang perempuan di kafe itu untuk berhubungan badan. Setelah masuk kamar, terjadilah tawar menawar. Perempuan kafe itu masang tarif Rp 150 ribu, namun Gung Monjong malah menggertak dengan menodongkan pisau kepada perempuan itu,” ungkap AKP Citra.

Takut nyawanya melayang, perempuan itu kabur ke luar ruang kafe. Di luar kafe, perempuan itu bertemu dengan Ovi Januar Ayu Mustika, yang merupakan istri dari Imam Arifin, bos Cafe Jelita. Kejadian keributan itupun dilaporkan Ovi melalui telepon kepada Imam Arifin yang saat itu sedang berada di rumahnya, di daerah Sidakarya.

Menerima informasih itu, Imam Arifin bergegas menuju lokasi dengan membawa celurit. Setibanya di lokasi, Imam menyimpan celurit itu di meja operator kafe. Sementara keributan belum juga mereda.

“Saat Imam Arifin masuk ke dalam kafe, Gung Monjong keluar. Saat keluar itu Gung Monjong bersenggolan dengan pemuda bernama Paris Pratama Putra MC,” ujar AKP Citra.

Masalah pun makin memanas. Gung Monjong cekcok mulut dengan Paris yang tak lain adalah penjaga Cafe Jelita. Gung Monjong langsung menusuk bagian kanan perut Paris menggunakan pisau, yang sebelumnya digunakan untuk menodong perempuan kafe tersebut.

Melihat Paris tersungkur ke tanah akibat terkena tusukan, Imam Arifin naik pitam. Dia masuk ke dalam kafe mengambil celurit yang disimpannya, kemudian menebas bagian kepala Gung Monjong sebanyak satu kali hingga korban rebah berlumuran darah.

Gung Monjong sempat dilarikan dan dirawat di RSUP Sanglah Denpasar, namun pada Minggu (11/10) siang dia dinyatakan meninggal akibat luka  tebasan pada bagian kepalanya.

“Tersangka pelaku penebasan bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” ujar AKP Citra, menjelaskan.  (LE-DP3)

Pos terkait