Majelis Desa Adat Batasi Pelaksanaan Unjuk Rasa Selama ‘Gering Agung’ di Wewidangan Desa Adat

Denpasar, LenteraEsai.id – Majelis Desa Adat Provinsi Bali melaksanakan pasangkepan prajuru harian guna menyikapi munculnya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa elemen masyarakat di Bali baru-baru ini.

Pesangkepan yang digelar pada Senin (12/10) lalu bertepatan dengan Soma Umanis, wuku Pujut, dipimpin langsung Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet dan Panyarikan Agung I Ketut Sumarta, bertempat di Gedung Lila Graha Majelis Desa Adat Provinsi Bali di Denpasar.

Bacaan Lainnya

Bandesa Agung Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, dari  pasangkepan tersebut, Majelis Desa Adat mengeluarkan keputusan pembatasan terhadap aktivitas unjuk rasa yang dilaksanakan di area publik di wewidangan Desa Adat dengan beramai-ramai dan berkerumun.

Pembatasan dilakukan sehubungan aksi unjuk rasa telah nyata-nyata tidak bisa memenuhi pelaksanaan protokol kesehatan pengendalian Covid-19 di tengah meningkatnya jumlah penderita dan tingkat kematian akibat virus tersebut.

Peningkatan jumlah kasus itu sendiri telah menimbulkan dampak yang luas terhadap perekonomian, sosial, adat, budaya, ketertiban dan penyelamatan umat manusia, katanya.

“Itulah salah satu dasar pertimbangan penting bagi Majelis Desa Adat untuk membuat keputusan membatasi dilakukannya unjuk rasa oleh Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu di wewidangan Desa Adat di Bali,” ujarnya, menandaskan.

Bendesa Agung mengharapkan, setiap tuntuntan yang muncul di masyarakat hendaknya mengedepankan musyawarah dengan semangat manyama braya, sagilik saguluk parasparos, salunglung sabayantaka, sarpana ya sebagai pijakan filosofi dasar Desa Adat di Bali.

Pembatasan aksi unjuk rasa di area publik di wewidangan Desa Adat yang berupa pelarangan kegiatan dengan peserta lebih daripada 100 orang, semata-mata adalah untuk mengurangi resiko penyebaran virus Covid-19.

Majelis Desa Adat sendiri sebelumnya telah melakukan pembatasan kegiatan Panca Yadnya dan Keramaian di Bali yang termuat dalam Surat Edaran Bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali Nomor 007/SE/MDA-PBali/IX/2020.

Secara tegas Majelis Desa Adat Provinsi Bali mengintruksikan kepada semua Prajuru Desa Adat di Bali untuk melaksanakan keputusan ini bersama-sama dengan Krama Desa Adat, Krama Tamiu, dan Tamiu di wewidangan Desa Adat yang dikoordinasikan dan dikendalikan oleh Pacalang Desa Adat masing-masing dengan penuh disiplin, tertib dan bertanggung jawab.

Majelis Desa Adat sendiri secara berjenjang di semua tingkatan didorong untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi dan pemantauan pelaksanaan keputusan secara seksama, sehingga pelaksanaan pembatasan tersebut diharapkan sepenuhnya berjalan di lapangan.

Selain prajuru harian, Ketua Paiketan Pacalang Bali I Made Mudra yang hadir dalam pasangkepan, dengan tegas menyatakan akan langsung mengkoordinasikan hal ini ke seluruh Pacalang Bali, untuk segera melakukan aksi dan tindakan nyata dalam mengamankan Keputusan Majelis Desa Adat.  (LE-DP1)

Pos terkait