Gubernur Kukuhkan Kepala BKD Bali Jabat Bupati Badung

Denpasar, LenteraEsai.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana telah ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung mengantikan posisi Nyoman Giri Prasta yang ambil bagian dalam kontestan pada Pilkada Badung Desember mendatang.

Pengukuhan selaku Pjs di kabupaten yang dikenal terkaya di Pulau Dewata itu, dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Sabtu (26/9).

Bacaan Lainnya

Pada acara yang berlangsung cukup singkat, tampak hanya dihadiri sejumlah pejabat terkait di jajaran Pemprov Bali dan Pemkab Badung.

Pengukuhan Lihadnyana selaku Pjs Bupati Badung mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 131.51-2967 Tahun 2020 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Badung Provinsi Bali.

Dalam surat tersebut, Pjs Bupati Badung dinyatakan mulai melaksanakan tugasnya per tanggal 26 September 2020, di mana di Bali sendiri kebetulan bertepatan dengan Hari Raya Kuningan.

Gubernur Koster dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan Pjs Bupati Badung dilakukan berkenaan dengan Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif mengikuti proses Pilkada 9 Desember mendatang, sehingga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya telah mengajukan nama Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana kepada Mendagri M Tito Karnavian.

“Astungkara, Bapak Mendagri sudah menyetujui dan memberikan surat keputusannya, sehingga hari ini, di hari libur ini, kita lantik. Jangan sampai ada kekosongan jabatan, karena Bapak Bupati dan Wakil Bupati Badung telah mengajukan cuti sehubungan harus aktif berkampanye,” ujarnya.

Gubernur Koster meminta kepada Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana dapat melaksanakan tugas sejak hari ini hingga 5 Desember 2020 mendatang dengan sebaik-baiknya.

Dalam waktu yang tergolong singkat itu, Gubernur berharap Lihadnyana dapat menjalankan kebijakan pembangunan yang telah diputuskan oleh eksekutif dan legislatif jelang akhir tahun anggaran ini.

“Program-program yang sudah harus direalisasikan, direalisasikan dengan cepat, sehingga penyerapan anggaran sesuai dengan kondisi yang ada. Setiap program hendaknya dapat dijalankan dengan baik, lancar dan tentu harus dengan menerapkan tata kelola yang baik,” katanya, menekankan.

Gubernur juga meminta agar pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Badung dilaksanakan dengan baik. Ia berharap ada koordinasi yang baik antara Pjs Bupati Badung dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung.

Tak kalah penting, Gubernur Koster menekankan terkait penanganan Covid-19 kepada pejabat asal Desa Kekeran, Buleleng ini. Perkembangan kasus Covid-19 di Badung menurutnya termasuk yang dinamis dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya pemerintah telah berupaya melakukan pengendalian dengan mengeluarkan kebijakan dari tingkat Presiden sampai bupati.

“Jadi bagaimana ini menjalankan (kebijakan yang sudah ada, red) dengan baik, agar masyarakat yang makin tertib dan disiplin untuk menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungannya agar mengurangi risiko penularan dari Covid-19,” ucapnya, mengingatkan.

Pjs Bupati Badung Ketut Lihadnyana menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di Kabupaten Badung, sehingga dapat segera melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan surat Mendagri.

Ia berharap dapat menjaga kondusivitas di Kabupaten Badung sebagai daerah pariwisata, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun penanganan Covid-19.

Untuk itu, Lihadnyana mengaku sudah sempat melakukan komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati definitif serta Ketua DPRD Badung. “Mudah-mudahan selama dua bulan melaksanakan tugas-tugas ini, bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya, menjelaskan.  (LE-DP1)

Pos terkait