Karangasem, LenteraEsai.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem, hari ini Rabu (23/9/2020) menggelar sidang pleno penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.
Dalam pleno penetapan yang berlangsung secara tertutup itu, KPU Karangasem hanya menetapkan satu paslon yaitu, I Gede Dana dan I Wayan Arta Dipa (Dana-Dipa).
Keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai peseta pemilihan dalam Pilkada Kabupaten Karangasem tahun 2020. Untuk kemudian ditetapkan melalui SK KPU Karangasem sebagai paslon yang dapat mengikuti semua tahapan pilkada sesuai aturan yang berlaku.
“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pilkada, tanggal 23 hari ini kita menetapkan bakal pasangan calon I Gede Dana dan I Wayan Arta Dipa menjadi pasangan calon,” kata Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana.
Sementara untuk pasangan calon I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerana (Massker) belum dapat ditetapkan oleh KPU Karangasem sehubungan masih ditemukannya kendala.
Krisna Adi menjelaskan, di KPU Kabupaten Karangasem sendiri ada dua tahapan, yaitu tahapan normal dan tahapan perpanjangan. Perpanjangan dilakukan bila salah satu panlon berhalangan atau masih ditemukannya kendala.
Begitu pula dengan Paslon Massker, di mana salah seorang bakal calon Wakil Bupati I Made Sukerana, kini mengalami kendala karena terpapar Virus Corona.
“Nah, setelah Made Sukerena melakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal 21 dan 22 September 2020 dan hasilnya sudah diterima KPU, kemudian dalam rentang waktu 9 hari ke depan akan diumumkan,” ucapnya.
Sehubungan adanya penundaan, lanjut dia, nanti pada tanggal 3 Oktober 2020 akan kembali dilakukan sidang pleno untuk menetapkan bakal pasangan calon Massker menjadi paslon, dan tentunya bila semua persyaratan dapat terpenuhi. (LE-KR6)







