Update Kasus Kematian Tri Nugraha, Polda Bali Temukan Dinding Berlubang Bekas Kena Tembak

Dir Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan SIK MH dengan didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH dan Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena SIK mengadakan jumpa pers yang bertempat di Press Room Ghoshal Polda Bali

Denpasar, LenteraEsai.id – Menindaklanjuti laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar Tri Nugroho, pihak Polda Bali mengungkapkan tentang penyebab dan bagaimana terjadinya pristiwa tersebut.

Peristiwa berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, serta hasil uji dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.

Bacaan Lainnya

Atas seizin Kapolda Bali Irjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan SIK MH didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi SH dan Kabid Labfor Polda Bali Kombes Pol I Nyoman Sukena SIK, menyampaikan perkembangan dari hasil penyelidikan atas kasus tersebut kepada wartawan, di Press Room Ghoshal Polda Bali di Denpasar, Jumat (4/9/2020)

Dalam penjelasannya terkait kasus tersebut, Dirreskrimum Dodi Rahmawan menyebutkan bahwa kepastian Tri Nugraha bunuh diri dikuatkan dengan temuan guns shot resedue (GSR) di ujung laras dan pangkal senjata api, baju serta tangan yang bersangkutan. Selain itu, bukti yang juga diperkuat dari keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menegaskan Tri Nugraha memasuki toilet di lantai 2 Kantor Kejati Bali seorang diri.

Sedangkan hasil dari pemeriksaan pengacara dari Tri Nugraha, Harmainin Hasibuan HB, terungkap bahwa yang bersangkutan mengaku telah mengambilkan tas kliennya di loker lantai 1, kemudian dibawa ke lantai 2 untuk diserahkan kepada Tri Nugraha.

“Pengacaranya tidak mengetahui di dalam tas itu ada senjata api (senpi), begitu juga dia tidak tahu kliennya mempunyai senpi,” ujar Kombes Dodi sembari menambahkan, saat ditemukan di TKP, korban Tri Nugraha masih bernafas, sehingga petugas yang ada di lokasi berusaha memberikan pertolongan pertama dengan membawanya ke Rumah Sakit Bros Denpasar.

Kabid Labfor Polda Bali Kombes I Nyoman Sukena SIK, menambahkan, hasil pemeriksaan terkait kasus ini Bid Labfor Polda Bali yang di-back up Tim Puslabfor Mabes Polri memeriksa barang bukti yang ditemukan di TKP, yaitu senpi revolver SR-38/.357 T1102-14100095 Sarsilmaz made in Turky, berikut empat peluru kaliber 38 dan slongsong peluru, satu pecahan anak peluru dan baju yang digunakan korban. Hasilnya, ujung laras senpi tersebut positif mengandung timbal atau GSR.

“Hasil pemeriksaan kami bahwa memang benar senpi itu dipakai (bunuh diri, Red). Hasil olah TKP juga ditemukan bukti dinding berlubang kena tembak. Kami swab material di lubang itu dan hasilnya sama dengan yang terdapat pada peluru yang tertinggal di lantai toilet. Artinya senpi tersebut yang dipakai korban, karna GSR-nya banyak itu artinya ditembak pada jarak yang dekat,” ujar Kabid Labfor Polda Bali, menjelaskan.

Dengan demikian, lanjut dia, dari hasil penyidikan, fakta-fakta, keterangan saksi-saksi, olah TKP, prarekontruksi, visum korban dan hasil labfor, diduga kuat Tri Nugraha meninggal dunia karna bunuh diri menggunakan senpi revolver yang ditembakannya di bagian dada kiri hingga tembus ke punggung korban.

Tri Nugraha yang juga mantan Kepala BPN Badung, bunuh diri dengan senjata api usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali terkait dugaan telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi yang nilainya puluhan miliar rupiah.  (LE-DP)

Pos terkait