Residivis Kasus Penganiayaan, Ditangkap Polisi Mengwi Dalam Kasus Pencurian

Badung, LenteraEsai.id – NS alias Kembung (39), seorang residivis dalam kasus penganiayaan, kali ini ditangkap polisi dalam kasus pencurian di Ratu Cell di Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Tersangka yang dilaporkan telah melakukan aksi pencurian pada Jumat (7/8) lalu itu, berhasil diringkus hari Senin (31/8) oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi yang melakukan pemburuan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa SH SIK kepada pers,  Selasa (1/9) mengatakan, pihaknya berhasil meringkus Kembung setelah adanya laporan dari korban Muhammad Dany (23) yang kehilangan sebuah HP.

Kronologisnya berawal pada 7 Agustus lalu sekitar pukul 14.30 Wita, M Dany dan rekannya Bachtiar Rahman (25) yang bekerja di Ratu Cell sedang sibuk melayani pembeli di TKP.

Bersamaan dengan itu, M Dany menaruh HP-nya di atas rak kaca di sisi sebelah utara. Saat selesai melayani pelanggan, korban hendak mengambil HP tersebut dan ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya..

Atas kejadian tersebut korban menelepon Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi. Mendapatkan laporan,, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi  SH MH dan Panit Iptu Made Mangku Bunciana SH lansung terjun melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasdl penyelidikan, polisi mengantongi identitas pelaku yaitu NS alias Kembung asal Kabupaten Buleleng. Kemudian pada Senin (31/8) petugas menangkap pelaku di bedeng proyek di Pasar Banyuasri Jalan Ahmad Yani Singaraja saat dia sedang istirahat.

Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya, kemudian pelaku digiring ke Markas Polsek Mengwi guna penyidikan lebih lanjut. “Kini pelaku NS dan barang buktinya telah kami amankan di Polsek Mengwi,” ujar Kompol Putra Astawa menjelaskan.  (LE-BD)

Pos terkait