Mantan Kepala BPN Denpasar Tewas Bunuh Diri dengan Senjata Api

Denpasar, LenteraEsai.id – Tri Nugraha (53), mantan Kepala BPN Denpasar yang terjerat kasus gratifikasi dalam puluhan miliar rupiah, tewas bunuh diri dengan menembakkan pistol ke bagian dadanya di ruang toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar, Senin (31/8) malam.

Pria yang juga mantan Kepala BPN Badung itu disebutkan meninggal dunia dengan luka bekas tembakan senjata api laras pendek di bagian dada sebanyak satu lubang. Sementara pistol yang diduga telah menghabisi nyawa korban, masih tergeletak di lantai toilet di samping tubuh korban yang bersimbah darah.

Bacaan Lainnya

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono belum dapat menjelaskan dari mana korban Tri Nugraha mendapatkan atau membawa senjata api ke kantor kejaksaan, sehubungan masih harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Ia menyebutkan, tersangka kasus gratifikasi tersebut sejak Senin (31/8) sekitar pukul 10.00 Wita menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun sekitar pukul 12.00 Wita ia minta diizinkan untuk makan siang dan shalat zuhur. Tri kemudian diizinkan keluar dari area kejaksaan karena memang statusnya belum dinyatakan ditahan.

Namun ditunggu hingga pukul 15.00 Wita, Tri tidak kunjung datang ke kantor kejaksaan, sehingga petugas kemudian menjemput ke rumah yang bersangkutan di Jalan Gunung Talang Denpasar, dan pemeriksaan atas kasusnya pun dilanjutkan hingga pukul 19.00 Wita, ujar Asep.

Usai menjalani pemeriksaan, Tri rencananya akan langsung ditahan karena khawatir melarikan diri. Tetapi sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan, Tri permisi ke kamar kecil di lantai dua Kantor Kejati Bali dengan dijaga oleh petugas di luar toilet.

Tiba di kamar kecil itulah tiba-tiba petugas dikagetkan mendengar suara letusan yang cukup keras, dan begitu di cek Tri sudah jatuh terkapar berlumur darat dengan bekas luka tembakan di bagian dadanya.

Petugas langsung melarikan korban ke Rumah Sakit Bross Denpasar, namun pihak rumah sakit menyatakan Tri sudah menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Menurut pihak kejaksaan, Tri tidak hanya terlibat atas kasus sejak ia menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar, namun sejak yang bersangkutan duduk di posisi yang sama di Kabupaten Badung.

Dari kasus yang membelitnya pihak kejaksaan selain telah menyita sejumlah rumah, tetapi juga hektaran lahan dan sejumlah mobil mewah dari tangan tersangka Tri Nugraha.  (LE-YS)

Pos terkait