Denpasar, LenteraEsai.id – Sejak berdiri 29 tahun silam, Bali Volkswagen Division (BVD) terus menggenggam prinsip menyama braya. Dengan jumlah anggota lebih dari 600 orang, BVD diminta turut mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan dan penyebaran Virus Corona di tengah masyarakat.
Hal ini penting diketahui karena semakin hari penambahan kasus pasien positif Covid-19 semakin bertambah, sehingga rencana untuk membuka pariwisata bagi mancanegara menjadi tertunda lagi. Hal ini tentu saja sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat di Bali, kata Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Adhana Sukawati (Cok Ace) saat menghadiri peringatan HUT ke-29 Bali Volkswagen Division, di Soewan Pancasari, Kabupaten Buleleng, Sabtu (29/8).
Pada kegiatan yang mengambil tema ‘Bali Volkswagen Division Menyama Braya, Welcome Home’ itu juga diisi dengan pengukuhan 29 anggota baru Bali Volkswagen Divison. Selain memfokuskan pada kegiatan sosial, BVD juga diminta turut serta mempromosikan Bali ke mancanegara pasca-Covid-19 ini berada pada tahapan melandai nantinya.
Di tengah kegiatan perayaan hari ulang tahunnya, anggota baru BVD dikukuhkan dengan cara mereka wajib mencium sejumlah kendaraan Volkswagen yang ada di lokasi, hal ini sebagai kesanggupan mereka untuk setia dan mencintai club ini.
Ketua Bali Volkswagen Division I Gusti Agung Sudarsana mengajak seluruh anggota BVD untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan bagi seluruh warga di Bali. Hal ini terkait pemulihan ekonomi yang diharapkan dapat kembali seperti sediakala, setelah peningkatan kasus positif di Bali ikut menurun. Namun jika kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan, maka ini berarti pemulihan perekonomian di Bali juga akan tetap tertunda.
Dengan semakin banyaknya anggota Volkswagen yang aktif mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan khususnya penggunaan masker jika berada di luar rumah atau di tengah keramaian, diharapkan semakin cepat peningkatan kesadaran memakai masker, apalagi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona sudah diatur ke dalam Pergub No.46 Tahun 2020, yakni denda Rp100 ribu bagi perorangan yang tidak memakai masker di tempat umum (di luar rumah), dan Rp1 juta bagi pelaku usaha atau fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan Covid-19, ujarnya, menjelaskan. (LE-DP1)