Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Ratusan Kelompok Barang Milik Negara

Badung, LenteraEsai.id – Bea Cukai Ngurah Rai menggelar acara pemusnahan barang milik negara (BMN) bernilai hampir 150 juta rupiah, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pemusnahan BMN dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2020 di lapangan parkir Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Sementara total barang yang dimusnahkan berjumlah 481 kelompok barang dengan perkiraan nilai keseluruhan mencapai Rp149.862.000.

Bacaan Lainnya

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut antara lain berupa obat-obatan, alat kesehatan, pakaian bekas, sampai alat kosmetik yang diimpor melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, namun kewajiban kepabeanannya tidak diselesaikan.

“Pada hari ini, Bea Cukai Ngurah Rai dengan disaksikan para tamu undangan, memusnahkan barang milik negara yang berasal dari barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya, yaitu pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan yang dimasukkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, baik itu menggunakan kargo pesawat maupun barang bawaan penumpang.” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan, kepada pers.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan BMN ini dilaksanakan selain untuk menjalankan ketentuan, juga sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Ngurah Rai kepada masyarakat atas barang-barang yang disita.

“Kegiatan ini dilakukan selain dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 tahun 2019, juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kami atas kegiatan pencegahan yang dilakukan Bea Cukai, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa barang-barang yang kami sita, telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” ujar Himawan.

Sebagai informasi tambahan, barang yang menjadi milik negara menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuassai, Barang Yang Dikuasai Negara, dan Barang Yang Menjadi Milik Negara itu, adalah yang berasal dari barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dilarang untuk diekspor atau diimpor; barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang merupakan barang yang dibatasi untuk diekspor atau diimpor dan tidak diselesaikan oleh pemiliknya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak disimpan di TPP.

Selain itu juga barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh Pejabat Bea dan Cukai yang berasal dari tindak pidana yang pelakunya tidak dikenal; barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal dan tidak diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak disimpan di TPP; barang yang dikuasai negara yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor; barang dan/atau sarana pengangkut yang berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. (LE-BD)

Pos terkait