Tahanan Kejari Gianyar Jalani Rapid Test Sebelum Dipindah ke Rutan

Kejari Gianyar melakukan rapid test terhadap 13 terdakwa yang telah mempunyai hukum tetap

Gianyar, LenteraEsai.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan rapid test terhadap 13 terpidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum mereka dipindahkan ke Rutan Kelas II B Gianyar.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agung Mardiwibowo SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Nyoman Bela P Atmaja, Senin (29/6) mengatakan, test tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Gianyar, utamanya di dalam rutan.

Bacaan Lainnya

“Terpidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,  dilakukan rapid test sebelum dipindahkan ke rutan guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di dalam rutan,” kata Bela P Atmaya, menjelaskan.

Bela menambahkan, terpidana yang dilakukan rapid test sebanyak itu terdiri atas 2 perempuan dan 11 laki-laki. Mereka diganjar hukuman antara lain karena terbukti telah melakukan kasus pencurian, penipuan dan narkotika.

“Hasil test terhadap ke-13 terpidana, semuanya non-reaktif dan mereka langsung dipindah ke Rutan Kelas II B Gianyar,” ujar Bela.

Dikatakan, meski hasil test 13 terpidana non reaktif, nanti di rutan juga dilakukan isolasi terhadap terdakwa selama 14 hari sebelum dimasukkan ke dalam blok tahanan. Rapid test tersebut, merupakan kegiatan kedua kalinya kepada tahanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Masa pandemik ini, kasus pencurian meningkat. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan, selain juga selalu menerapkan protokol kesehatan,” katanya, mengingatkan.  (LE-GA1)

Pos terkait