New Normal, Polisi Keluarkan Telegram Tentang Pencabutan Maklumat Kapolri

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi

Jakarta, LenteraEsai.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencabut Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Azis MSi bernomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Pencabutan Maklumat Kapolri tersebut diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Assops Kapolri Irjen Pol Drs Herry Rudolf Nahak MSi, yang isinya:

Bacaan Lainnya

1. Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

2. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

3. Lakukan sosialisasi dan edukasi secara terus-menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat.

4. Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

5. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono SIK MSi di Jakarta, Jumat (26/6), membenarkan telah diterbitkannya surat telegram tersebut.

Jenderal polisi berbintang dua tersebut mengatkan bahwa dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, jajaran kepolisian selalu melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat.

“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan kepada warga tetap berjalan,” ujars Kadiv Humas Polri.

Pemerintahan di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo tetap mengingatkan kepada masyarakat, meskipun telah diberlakukan New Normal namun tetap harus disikapi dengan disiplin dan komitmen yang tinggi soal penerapan standar protokol kesehatan.

Oleh sebab itu, Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa TNI dan Polri akan tetap berada di 1.800 titik untuk membantu pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Tujuannya, agar Indonesia bisa menerapkan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal dengan aman dan nyaman.

“Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan tetap dilakukan, seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata mantan Karo Penmas Divhumas Polri itu.

Kadiv Humas Polri menjelaskan, terkait dengan surat telegram itu, Polri juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Kemudian, melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus-menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang Covid-19.  (LE-JK)

Pos terkait