judul gambar
AdvertorialDenpasarHeadlines

Pandemi Batasi ‘Gerak’ APIP Lakukan Pembinaan dan Pengawasan

Denpasar, LenteraEsai.id – Mencermati perkembangan situasi nasional dan daerah terkait dengan penyebaran Covid-19, Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada meminta kepada perangkat daerah di manapun agar melakukan pencatatan terhadap sumbangan yang masuk dan kemudian dilakukan penyaluran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini disampaikan pada rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) pada pandemi Covid-19, yang berlangsung di ruang rapat Sabha Adhyasta Utama Kantor Inspektorat Provinsi Bali di Denpasar, Selasa (2/6/2020).

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada, dan dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali dan para Inspektur Daerah Kabupaten/ Kota se-Bali.

Wayan Sugiada mengatakan, mengingat sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pada Pasal 17 menentukan : pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah.

“Pembinaan dan pengawasan dilaksanakan dalam bentuk audit, reviuw/ pendampingan, monitoring dan evaluasi, pemantauan dan bimbingan teknis dalam bentuk lainnya. Seperti yang kita tahu bahwa kondisi pandemi Covid-19 saat ini secara tidak langsung telah membatasi “gerak” APIP/ Inspektorat dalam upaya melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pengadaan APD jangan sampai dobel (pusat dan daerah). Selain itu validasi data yang dibuat harus jelas dan transparan. Penerimaan sumbangan bantuan dari pihak ketiga di perbolehkan asalkan diberikan kepada lembaga dan bukan pribadi.

“Layanan pengaduan masyarakat harus diadakan di masing masing wilayah untuk menghindari adanya warga yang tidak mendapatkan penanganan saat pandemi ini berlangsung,” ujarnya.

Reviuw/ pendampingan dilaksanakan untuk mengawal pelaksanaan refocusing/realokasi anggaran dan pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melakukan pemeriksaan melalui post audit pada akhir kegiatan.

Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Ari Dwikora Tono mengatakan bahwa penerimaan bantuan sosial dalam pandemi Covid-19 ini, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial perihal alokasi pagu bahwa bansos tunai diberikan kepada warga miskin, tidak mampu yang rentan terdampak Covid-19 di luar program sembako dan program keluarga harapan. (LE-DP1)

Lenteraesai.id