Polisi Denpasar Tangkap 30 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Tengah Covid-19

Press conference di Polresta Denpasar

Denpasar, LenteraEsai.id –  Sebanyak 30 tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, ditangkap petugas pada Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dalam suatu aksi pelacakan dan penyergapan.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat SH SIK MH kepada pers di Denpasar, Sabtu (30/5) mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba sebanyak itu adalah mereka yang terlibat dalam 24 kasus pelanggaran selama bulan Mei 2020, di tengah maraknya Covid-19.

Bacaan Lainnya

Sementara bentuk keterlibatan para pelaku dalam kasus pelanggaran narkoba itu, diketahui 13 di antaranya bertindak selaku bandar, dan 17  orang lainnya pemakai, ucapnya, menjelaskan.

Mengenai asal daerah dari para tersangka pelaku, Kasat Narkoba menyebutkan, sebanyak 13 orang berasal dari beberapa daerah di Jawa, 13 dari Bali, 1 orang asal Ujung Pandang, 1 orang Medan, dan 1 WNA asal Amerika.

Tersangka yang berperan sebagai bandar diamankan di wilayah Polresta Denpasar, yakni Arya (34), Agung (42), Ryvan (35), Rena (21), Ridho (35), Suarnata (32), Husaini (45), Rahman (24), Wafa (31), Tommy (25), Agus (31), Dedy (29) dan Alit Stroh (26) asal Amerika.  

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari mereka berupa sabu-sabu seberat 159,48 gram, ekstasi 126 butir dan ganja 11,74 gram,” ucap AKP Mikael Hutabarat.

Bahkan tiga orang merupakan residivis, masing-masing Agung yang terlebit dalam kasus pencurian tahun 2019, Husaini kasus narkoba tahun 2018 dan Dedy kasus narkoba tahun 2017. Motif para pelaku menjual barang haram tersebut karena masalah ekonomi dan kecanduan narkoba. 

“Untuk pasal yang dikenakan adalah Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujar Kasat Narkoba Polresta Denpasar.

Untuk pengusutan dan proses hukum lebih lanjut, ke-30 tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Denpasar.   (LE-DP)

Pos terkait