Denpasar. LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan perkembangan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali hingga Jumat, 22 Mei 2020.
Disebutkan, jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 kini sebanyak 380 orang setelah bertambah 6 orang WNI yang terdiri atas 2 imported case dan 4 orang transmisi lokal.
Sementara pasien yang telah sembuh sejumlah 284 orang setelah bertambah 4 orang WNI. Untuk pasien yang meninggal dunia tetap 4 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat (22/5) petang mengatakan, pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) tercatat 92 orang. Mereka berada pada sejumlah rumah sakit dan ruang karantina di Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering.
Ia menyebutkan, jumlah angka positif Covid-19 di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case yakni 186 orang, terinveksi di daerah lain 31 orang, dan untuk transmisi lokal sebanyak 155 orang, yang 8 di antaranya adalah WNA.
Berkaitan dengan arus lalu lintas antarpulau, Dewa Indra mengatakan, tidak semua orang atau angkutan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan, terutama untuk arus lalu lintas antarpulau.
“Yang boleh melakukan perjalanan dikecualikan untuk angkutan logistik, kesehatan, diplomatik, tugas lembaga tinggi negara serta angkutan logistik penanganan Covid-19. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus yang kini masih cukup mewabah,” ucapnya.
Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mewajibkan setiap orang yang akan memasuki Provinsi Bali menggunakan moda transportasi udara agar menunjukkan surat kesehatan bebas Covid-19 berbasis Swab, sedangkan bagi warga yang masuk ke Bali melalui jalur darat diminta untuk melakukan rapid tes dan mengisi formulir tujuan datang ke Bali.
Dewa Indra mengimbau masyarakat Bali dapat mentaati peraturan tersebut dengan penuh disiplin sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaitan kebijakan ini pula melalui Gugus Tugas yang berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri dan pemerintah pusat yang ada bdi daerah, bersama sama menegakkan peraturan Menteri Perhubungan tersebut dengan melakukan upaya penebalan penjagaan di pintu pintu masuk Pulau Bali yaitu di Bandara Ngurah Rai, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Benoa dan Pelabihan Padangbai. “Kalau masyarakat akan melintasi jalur jalur ini maka pada pintu masuk akan dijaga petugas,” kata Dewa Indra, menjelaskan. (LE-DP1)