Mengwi, LenteraEsai.id – Seorang ibu penjual janur berinisial WR asal Mengwi, Kabupaten Badung diamankan oleh anggota Tim Opsnal Polsek Mengwi, setelah wanita ini diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa SH SIK melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi SH MH, Senin (4/5) menerangkan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban tertanggal 17 Februari 2020, tentang tindak pidana pencurian.
Dijelaskan, bahwa kasus pencurian itu bermula dari korban Ida Ayu Mirah Adi (27) asal Banjar Denkayu Baleran, Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pergi ke Pasar Mengwi mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario Techno 150 warna hitam DK 2548 OY pada hari Senin, 17 Pebruari 2020 sekitar pukul 07.30 Wita.
Tiba di pasar korban menaruh HP merek Samsung A20S warna hijau hitam di dasbord depan sepeda motor vario miliknya, kemudian ditinggal beberapa saat berbelanja ke dalam pasar. Usai berbelanja, HP Samsung A20S warna hijau hitam miliknya sudah tidak berada di tempatnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mengwi, yang langsung turun ke lapangan.
Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana SH melakukan penyelidikan. Kemudian hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang sehari-harinya sebagai penjual janur atau busung di Pasar Mengwi. Tim Opsnal tidak mau membuang waktu dan langsung menangkap pelaku pada Kamis (30/04/2020) di rumahnya di Banjar Delod Bale Agung, Mengwi.
Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil sebuah HP Samsung A20S warna hijau hitam di dalam dasbord sepeda motor Vario milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti kita amankan ke Polsek Mengwi guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Wiwin Wirahadi, menjelaskan. (LE-BD)







