Gianyar, LenteraEsai.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Gianyar akhirnya membenarkan adanya pekerja migran Indonesia (PMI) asal Desa Petulu Ubud yang dimintai bayaran untuk rapid test yang dilakukan petugas pada RSUD Sanjiwani Gianyar beberapa waktu lalu.
“Hal itu terjadi akibat adanya kesalahan teknik,” kata Jubir Covid 19 Kabupaten Gianyar Dewa Alit Mudiarta, Minggu (3/5).
Senada dengan Dewa Alit, Dirut RSUD Sanjiwani Gianyar dr Ida Komang Upeksa menjelaskan, pelaksanaan rapid test sebenarnya tidak dipungut biaya. Namun karena adanya kesalahan teknis di lapangan, akhirnya terjadi pemungutan biaya itu.
Sehubungan dengan hal tersebut, dr Upeksa menyebutkan bahwa pihaknya akan mengembalikan uang yang sempat dipungut dari PMI yang adalah warga asal Desa Petulu Ubud, Gianyar.
“Ya…,Minggu hari ini uang yang sempat dibayarkan itu, kami kembalikan langsung kepada warga Petulu yang kebetulan keluarga ini sedang menjalani perawatan di ruang Kamboja,” ujar dr Upeksa.
Ia menegaskan, tidak ada mafia rapid test di lingkungan RSUD Sanjiwani yang dipimpinnya itu. Hanya saja diakui jika pandemi Covid-19 adalah kejadian luar biasa yang tidak bisa diprediksi, sehingga penanganannya pun di daerah terkadang ada kekeliruan dan tentunya memerlukan perbaikan dan sejumlah revisi.
Terlebih, kata dr Upeksa, dalam SE Menkes awalnya memang menyiratkan agar warga yang menjalani rapid test dan hasilnya negatif, maka akan dikenakan biaya.
“Syukurnya, kondisi ini sudah dihandle oleh pemerintah daerah, sehingga kini rapid test tidak dikenakan biaya. Kecuali ada pemeriksaan lain seperti tes darah, rontgent dan lainnya dikenakan sesuai tarif di RSUD Sanjiwani. Pemungutan itu merupakan biasa pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, farmasi, jasa pelayanan dan biaya administrasi,” ujarnya.
Dr Upeksa mengatakan, kini berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pihak rumah sakit, ditegaskan bahwa pemeriksaan rapid test tidak dipungut biaya. “Ini juga sesuai dengan surat edaran Menkes terbaru, di mana pasien yang ditanggung negara sudah ditentukan. Yakni ODP umur di atas 60 tahun, ODP di bawah 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, serta pasien positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test,” ucapnya.
Di luar yang ditanggung negara, semua pembiayaan dipungut oleh kasir dan disetorkan ke kas negara melalui Rekening RSUD Sanjiwani. “Jadi tidak ada pegawai medis, keperawatan atau kesehatan lainnya yang mengambil atau menerima uang. Semua dibayar langsung ke bendahara penerima melalaui Kasir,” ujarnya, menegaskan.
Sebelumnya, sejumlah PMI mengaku sempat dipanggil untuk menjalani ravid test di RSUD Sanjiwani Gianyar pada pertengahan Maret lalu. Saat itu, mereka yang menjalani rapid test dimintai biaya rata-rata Rp 190 ribu, dengan tidak membayar melaui kasir.
Salah seorang PMI dari Desa Petak mengatakan, bersama bebenapa teman PMI yang ketika itu baru pulang dari kerja di luar negeri, dipanggil petugas untuk menjalani rapid test. Karena hasilnya negatif, maka mereka harus bayar dan pembayarannya melalui petugas CS.
“Saya tak tahu juga apakah ada kuitansi yang telah disiapkan, yang jelas saya tinggal setelah diperbolehkan pulang,” ungkap PMI tersebut.
Pengakuan serupa juga dikatakan I Putu A dari Ubud yang saat itu juga menjalani rapat test dan hasilnya negatif. Bahkan karena kurang uang, ia sempat minjam ke kerabatnya agar tidak balik jauh-jauh ke rumah.
“Saya bayarnya melalui petugas, tidak ke kasir langsung. Bayarnya melalui petugas CS juga,” ucapnya, singkat. (LE-GA5)







