Disinggung WNA Bandel Saat Social Distancing, Ini Jawaban Dewa Made Indra

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemerintah Provinsi Bali melalui Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan Penanganan Virus Disease Corona (Covid-19) di Provinsi Bali, pada Selasa tanggal 14 April 2020.

“Saat ini, jumlah kumulatif pasien positif sebanyak 92 orang. Artinya, ada penambahan 6 orang WNI dalam bentuk 4 imported case dan 2 orang transmisi lokal. Sedangkan pasien yang telah sembuh sebanyak 21 orang, 17 WNI dan 4 WNA. Untuk pasien yang meninggal sejumlah 2 orang. Dan jumlah pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) 69 orang,” ujar Dewa Made Indra.

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan, sebenarnya untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, semua pihak mesti penuh disiplin dalam menggunakan masker di tempat terbuka, karena penggunaan masker memiliki dua fungsi. Pertama, yakni bagi yang sakit (batuk dan flu) maka percikan/droplex akan tertahan oleh masker yang menyebabkan percikan itu tidak akan keluar dan mengenai orang lain. Kedua, penggunaan masker bagi yang sehat, akan terhindar (terutama pada wajah bagian hidung, mulut dan mata) dari percikan batuk orang lain.

“Untuk menghindari penularan Virus Corona, kita harus disiplin/rajin untuk mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun. Karena penyebaran virus yang menempel pada benda tertentu yang kemudian kita sentuh dan menempel pada tangan akan lebih mudah hanyut melalui sabun dan air mengalir. Selain itu, hindari menyentuh bagian wajah terutama hidung, mulut dan mata setelah menyentuh benda tertentu dan sebelum mencuci tangan. Karena tiga indera dalam tubuh kita tersebut akan memudahkan bagi Virus Corona untuk masuk ke tubuh. Tetap secara disiplin untuk menjaga jarak dari orang lain, karena tidak semua orang yang terinfeksi Virus Corona akan menunjukkan gejala,” ujar Dewa Made Indra.

Sementara itu, terkait langkah untuk memulangkan WNA yang masih ada di Bali, Pemprov Bali tidak bisa melakukan hal ini, karena dalam regulasinya tidak diatur. “Jadi terkait WNA yang masih bandel tidak mengindahkan aturan, maka menjadi kewenangan desa adat bekerja sama dengan Babinsa dan kepolisian setempat untuk menegaskan hal itu,” katanya.

Sebelumnya, ramai diberitakan media tentang adanya sejumlah warga negara asing yang begitu saja menggelar pesta di sebuah vila di kawasan Kabupaten Badung di tengah social distancing terkait pandemi Virus Covid-19 diberlakukan oleh pemerintah. (LE-DP1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *