Denpasar, LenteraEsai.id – Pablo Martin Vergara Veras (57), warga asal Recoleta, Argentina yang ketangkap basah menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu cair sebarat 77,26 gram, disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (16/3/2020).
Sidang yang dipimpin hakim ketua Koni Hartanto siang itu, masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum I Wayan Sutarta. Sementara untuk menghadapi perkara ini, terdakwa didampingi pengacara Baginda Sibarani.
Jaksa dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Pablo Martin Vergara Veras yang adalah importir narkoba, ditangkap petugas saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai pada Rabu, 24 November 2019 sekitar pukul 15.00 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas yang melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, curiga terhadap barang yang dibawa oleh terdakwa.
Atas kecuriagaan tersebut, petugas Bea Cukai memeriksa barang-barang bawaan terdakwa di ruang pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan botol kaca warna hitam berisi cairan bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis metafetamine atau sabu-sabu cair seberat 77,26 gram bruto.
Dari temuan tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh petugas untuk diproses lebih lanjut.
Jaksa menyebutkan, atas perbuatannya terdakwa telah melanggar 3 pasal berlapis dari undang-undang narkotika. Yaitu pasal 113 ayat 1, 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menariknya, usai mendengarkan dakwaan jaksa, terdakwa melalui kuasa hukumnya Baginda Sibarani menyerahkan surat keterangan dari dokter Lely Setiawati yang menyebutkan bahwa terdakwa mengidap gangguan kejiwaan jenis bipolar.
Diketahui pula, dalam beberapa kasus yang pernah disidangkan di PN Denpasar, tidak sedikit terdakwa kasus narkoba terutama warga negara asing yang mengaku mengidap gangguan kejiwaan sejenis bipolar, untuk tujuan mendapat keringanan hukuman.
Namun banyak pula majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu lantaran terdakwa dianggap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Salah satunya adalah terdakwa kasus narkotika asal Singapura bernama Muhammad Faliq bin Nordin.
Saat itu kuasa hukum Nordin menghadirkan dokter sebagai saksi ahli yang menyimpulkan bahwa terdakwa memang mengidap gangguan kejiwaan jenis bipolar. Namun majelis hakim tetap menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Faliq bin Nordin dengan pidana penjara selama 13 tahun atas kasus penyelundupan 100,2 gram sabu-sabu.
Sekarang, terdakwa yang berasal dari Recoleta, Argentina itu lagi-lagi mencoba memakai ‘senjata’ bipolar yang diduga kuat untuk tujuan meringankan hukumannya.
Sementara untuk mendengarkan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya atas dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. (LE-PN)







