Gubernur Koster Segera Terbitkan Pergub Pangkalan Taksi Konvensional

Denpasar, LenteraEsai.id – Guna mempercepat terwujudnya visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan, Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata.

Keberadaan pangkalan merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat, sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan pangkalan.

Bacaan Lainnya

Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Angkutan Sewa Khusus (angkutan yang berbasis aplikasi), telah menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi memasuki wilayah Bali, dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan mereka.

Dari temuan di lapangan, menunjukkan adanya aksi saling rebut pangkalan antara pengemudi angkutan berbasis aplikasi dengan angkutan konvensional. Kenyataan ini telah pula menyebabkan terjadinya konfliks horizontal, yang dikhawatirkan dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum.

Konfliks ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi, sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonfliks termasuk para penumpang.

Bercermin dari pengalaman itu, Gebernur Bali Wayan Koster akan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali No.2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan Pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Penerbitan Pergub No.2 ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah yang timbul, sekaligus diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Jumat (14/2) mengatakan, penerbitan Pergub yang pada dasarnya diperuntukkan untuk mengatur pangkalan taksi tradisional, akan secepatnya dilakukan Gubernur Bali, sehingga pada gilirannya tidak ada lagi kekisruhan yang sempat timbul antardua kelompok pengemudi taksi yang berbeda sistem kerjanya di Pulau Dewata.

Kadis Samsi Gunarta menjelaskan, Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konfliks antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya, termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring.

Selain itu, Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikutsertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata, ucapnya.

Hal-hal penting berkaitan dengan pengaturan pangkalan, kata Kadis, antara lain 1) persyaratan administrasi dan teknis pangkalan termasuk proses penerbitan izin pangkalan, operasional, dan hak-hak prioritas anggota pangkalan. 2) Pengaturan tentang kendaraan dan pengemudi, termasuk registrasi, dan izin angkutan. Pengemudi wajib berdomisili di Bali, menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari. 3) Perlindungan terhadap usaha, pembatasan zona pangkalan dan penerapan geofencing sesuai deleniasi pangkalan.

Pergub No2/2020 juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada Pemerintah Provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu.

Dalam hal Pengelola Pangkalan, yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan, pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif, ujar Kadis Perhubungan, menjelaskan. (LE-DP1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *