Denpasar, LenteraEsai.id – Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27), dua wanita warga negara Thailand yang didakwa menyelundupkan 892 gram sabu-sabu ke Bali dengan cara menyembunyikannya di dalam celana dalam, masing-masing dituntut hukuman 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (3/2).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam bidang narkotika dan prekursor narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes,” kata jaksa dalam tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Sobandi.
Jaksa Made Santiawan juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, kedua wanita warga negara Thailand itu tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada Minggu, 13 Oktober 2019, sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat keduanya melewati pos pemeriksaan orang dan barang, petugas pelaksana pemeriksaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Ngurah Rai, Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Atika Fitri Ayu Apsari, curiga dengan gerak-gerik keduanya.
Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke sebuah ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Di sana keduanya diminta melepas seluruh pakaian yang dikenakan.
Kecurigaan petugas terbukti, dari Kasarin Khamkhao didapati satu bungkusan warna coklat menyerupai kapsul di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.
Sedangkan dari Sanicha Maneetes, ditemukan dua bungkusan warna coklat menyerupai kapsul. Sama, barang tersebut disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.
“Ketika dibuka, tiga bungkusan warna coklat menyerupai kapsul tersebut berisi sabu-sabu dengan berat mencapai 892 gram,” sebut jaksa.
Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Thailand bernama Boss, untuk dikirim kepada seseorang di Bali.
Atas bukti-bukti di persidangan seperti itulah, jaksa kemudian menuntut agar kedua terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang. (DP-PN)