Peradi Denpasar Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Perkara dan Persidangan E-Litigasi

Ketua DPC Peradi Denpasar I Wayan Purwita SH MH dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid SH MH

Denpasar, LenteraEsai.id – Salah satu organisasi profesi advokat, yakni Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar melangsungkan kegiatan ‘Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi)’. Kegiatan ini diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Jumat (31/1/2020).

Pada kesempatan ini, Ketua DPC Peradi Denpasar I Wayan Purwita SH MH secara gamblang menyatakan bahwa pada Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan agar proses peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan titik. Namun fakta di lapangan ternyata berbicara lain, masyarakat pencari keadilan sering mengeluhkan mahalnya biaya peradilan di Indonesia, sehingga asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan menjadi tidak tercapai.

Bacaan Lainnya

“Bahwa untuk memastikan asas tersebut di atas dapat diterapkan dalam peradilan di Indonesia, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik pada tanggal 6 Agustus 2019 sebagai penyempurnaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, khususnya yang terkait dengan tata cara persidangan secara elektronik,” ujar Purwita ketika memberikan sambutan pada acara yang menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid SH MH, Ketua Tim Advokasi DPN Peradi SAI A Patra M Zein SM LLM dan hakim Pengadilan Tinggi Denpasar Sutarto SH MHum.

Purwita melanjutkan, diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di pengadilan atau litigasi sebagai kelanjutan sistem ekonomi yang akan diberlakukan pada tahun 2020, patut disambut baik oleh semua kalangan khususnya profesi advokat karena selain tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien, masyarakat khususnya profesi advokat mendambakan terwujudnya tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern pada tiap-tiap tingkat pengadilan.

“Guna menindaklanjuti hal tersebut, para advokat yang belum atau telah memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan, dituntut untuk dapat lebih siap dalam merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik atau digital guna mewujudkan tertib penanganan perkara yang profesional, transparan, akuntabel, efektif, efisien dan modern pada tiap-tiap tingkat pengadilan,” katanya, menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Zaid Umar Bobsaid SH MH mengatakan, dengan adanya kehadiran e-litigasi yang merupakan migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik, tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja, namun dalam praktik persidangan.

“Di mana sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak, tetapi diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen, pembuktian, dan penyampaian putusan secara elektronik,” katanya ketika memberikan keterangan kepada media massa. (LE-DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *