Bangli, LenteraEsai.id – PBA (30), tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara lintas kabupaten di 9 tempat kejadian perkara (TKP), ditangkap tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, Bali.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan SIK MIK kepada pers di lobi Mapolres Bangli, Selasa (28/1) mengatakan, tersangka pelaku PBA ditangkap dengan barang bukti enam unit kendaraan bermotor roda dua, tiga lembar STNK dan tiga buah kunci palsu atau duplikat.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat. Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Polres Bangli, Polsek Bangli dan Polsek Susut melakukan pencarian dan bertemu si pembeli kendaraan tersebut.
Kepada petugas, si pembeli kendaraan tanpa surat-surat, mengaku telah membeli sepeda motor dari orang berinisial PBA. Atas informasi ini, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap PBA di tempat kosnya di daerah Sidan, Kabupaten Gianyar pada Kamis (23/1) lalu.
“Pelaku yang berasal dari Karangasem itu mengaku telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali di sejumlah kabupaten, yakni Bangli, Klungkung, Gianyar dan Kota Denpasar,” ujar Kapolres dengan menambahkan, tersangka PBA tergolong maling lintas kabupaten.
Kapolres Dhana Aryawan menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu atau kunci duplikat yang dia beli dari seorang pedagang atau tukang kunci.
“Dari 9 sepeda motor yang berhasil dia gaet, lima di antaranya dicuri dari wilayah Bangli, sedangkan empat unit lainnya di wilayah Gianyar, Klungkung dan Kota Denpasar,” ucapnya, mengungkapkan.
Kapolres menyebutkan, kendaraan bermotor hasil curian tersebut sejauh ini dijual secara online atau dijajakan melalui media sosial. “Pelaku mengaku hasil dari tindak kejahatannya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan berjudi,” kata AKBP Dhana Aryawan.
Atas perbuatannya, tersangka PBA dapat dijerat Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Bangli. (LE-BL)







