Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar Jembatan di Penatih

Denpasar, LenteraEsai.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar mengatakan pihaknya siap membongkar jembatan yang dibangun tanpa izin, yang ada di Desa Penatih, tepatnya di Jalan Terenggana, Gang VI, yang menghubungkan antara dua banjar, yakni Pelagan dan Taman Poh Manis, Penatih, Denpasar Timur.

Ditemui usai audiensi (mediasi) warga yang menolak dibangunnya jembatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Denpasar, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai prosedur yang ada. 

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan bertindak tegas membongkar jembatan tersebut, apabila Balai Wilayah Sungai (BWS) selaku pihak yang berwenang atas wilayah anak Sungai Ayung di mana berdirinya jembatan tersebut memintanya.

“Kalau memang itu dipersalahkan oleh BWS dalam hal ini, dan kalau BWS memerintahkan dengan bersurat kepada pemerintah kota melalui Satpol PP, ya kita tidak lanjuti untuk membongkar (jembatan, red),” ujarnya di Gedung DPRD Kota Denpasar, Rabu (15/1).

Diketahui bahwa, BWS jugalah yang berwenang menerbitkan izin pembangunan jembatan tersebut, bukan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Terungkap, Dinas PUPR hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis (Rekomtek).

“Sekarang kalau masyarakat keberatan, masyarakat dapat bersurat dulu ke BWS (permohonan untuk membongkar, red). Itu kan harus disampaikan dulu, karena kami tidak bisa ujug-ujug membongkar,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Dewa Sayoga juga kembali menegaskan bahwa bukan hanya proyek perumahan yang terlebih dahulu dipermasalahkan warga, yang telah disegel pihaknya, namun juga termasuk jembatan yang dibangun di atas anak Sungai Ayung itu karena belum mengantongi izin membangun.

Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Denpasar, Ida Bagus Benny yang turut hadir dalam audiensi tersebut, ditemui pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa pascaproyek tersebut disegel, hingga saat ini pihak pengembang belum ada mengurus izin kepada pihaknya.

Ida Bagus Benny mengatakan dalam proyek tersebut ada beberapa izin yang terlebih dahulu harus ‘dikantongi’ oleh pihak pengembang, yakni izin pengkavlingan dan izin mendirikan bangunan (IMB). Dan satupun izin tersebut, menurut Bagus Benny belum ada dimiliki pihak pengembang.

Sementara izin membangun jembatan yang menghubungkan lokasi lahan proyek, yang ada di wilayah Banjar Taman Poh Manis, dengan akses jalan yang ada di wilayah Banjar Pelagan yang dipisahkan oleh anak Sungai Ayung tersebut, ia mengatakan itu memang bukan kewenangan pihaknya

“PTSP tidak pernah mengeluarkan izin jembatan. Kalau rekomendasi tadi kan sudah disampaikan, itu dari Dinas PUPR,” ujarnya.

Sementara itu, terkait audiensi tersebut, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi yang memerima perwakilan warga mengatakan bahwa pihaknya bukan sebagai pengambil keputusan dalam polemik masalah ini, namun hanya sebagai mediator.

Eko mengatakan pihaknya menyarankan agar mengacu pada peraturan-peraturan yang ada. Jika memang pengembang belum memiliki kelengkapan izin, maka pekerjaannya memang harus distop terlebih dahulu sampai izin-izin yang dipersyaratkan dipenuhi.

“Pertemuan kita ini hanya memediasi, kita bukan pengambil keputusan. Kita memediasi antara pemerintah dengan warga. Namum yang jelas siapapun yang ingin membangun, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi memang sebelum ada izin yang dipenuhi memang pembangunan harus distop dulu,” ujarnya. (LE – DP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *