Oleh: I Kadek Sudiarsana SH
PEPATAH mengatakan, ‘Sudah jatuh tertimpa tangga’. Kondisi itu yang dirasakan dan dialami oleh para peternak babi baik skala besar seperti korporasi maupun skala kecil atau peternak lokal/tradisional di Bali.
Musibah merebaknya kematin babi diduga/suspect akibat virus African Swine Fever atau dikenal dengan istilah ASF hampir dialami sebagian besar peternak babi di beberapa daerah Bali, walaupun dalam kondisi tertentu ada pula kematian babi karena penyakit yang lain.
Saat ini masyarakat Bali sedang memerangi wabah global Virus Corona yang berdampak pada segala lini kehidupan, sehingga dengan kondisi ini cukup berdampak pula bagi peternak babi bali, terlebih bagi para peternak tradisional dalam skala kecil.
World Organisation for Animal Health (OIE) menyatakan, “African swine fever (ASF) is a highly contagious haermorrhagic viral disease of domestic and wild pigs, which is responsible for serious economic and production losses.” Hemat penulis dalam terjemahan bebas dari pernyataan OIE tersebut bahwa virus ASF ini merupakan suatu virus pada hewan ternak khususnya dalam hal ini babi ternak dan babi liar, yang kemudian virus ini memberikan dampak serius terhadap ekonomi dan penurunan produksi babi.
Hal senada juga dipaparkan Kementerian Pertanian Republik Indonesia bahwa ASF ini dapat menyebabkan kematian pada babi hingga 100 % sehingga berakibat kerugian ekonomi sangat besar.
Lebih lanjut dijelaskan oleh OIE bahwa virus ASF ini terjadi pada babi melalui adanya kontak langsung maupun tidak langsung dari babi yang terkontaminasi oleh virus ASF tersebut dan perlu diketahui juga bahwa OIE menekankan virus ASF ini tidak berisiko pada kesehatan manusia. Dan, Kementerian Pertanian RI juga memaparkan virus ASF ini memiliki tanda-tanda klinis seperti kemerahan dibagian perut, dana, dan scrotum babi, diare berdarah, berkumpul bersama dan kemerahan pada telinga, demam (41 derajat celcius), konjungtivitas, anoreksa, ataksia, paresis, kejang, kadang-kadang muntah, diare atau sembelit, pendarahan kulit sianosis, dan gejala babi menjadi tertekan, telentang, kesulitan bernafas, tidak mau makan.
Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebagaimana dikutip dalam media Bali Post bahwa per tanggal 17 Februari 2020 secara keseluruhan kematian babi diduga ASF terbanyak di Kabupaten Badung 589 ekor, Tabanan 219 ekor, Denpasar 47 ekor, Gianyar 35 ekor, serta tambahan baru di Bangli 16 ekor, dan Karangasem 18 ekor. Tentu jumlah tersebut bukan sedikit, tetapi merupakan kondisi serius yang sedang mengancam para peternak babi itu sendiri, terlebih di tengah wabah Covid-19 yang melanda.
Penulis memahami betul bagaimana keresahan para peternak babi di Bali khususnya peternak tradisional, karena penulis sendiri memiliki pengalaman bertahun-tahun dalam bertenak babi di desa dan pernah merasakan dan mengalami pahit detailnya berternak babi, terlebih dengan modal ‘panas’ istilahnya.
Munculnya virus ASF ini menjadikan tantangan berat bagi para peternak babi. Pasalnya, peternak mengalami kerugian akibat babi-babi peliharaannya mati. Di samping itu, harga pakan ternak masih melambung tinggi, bahkan yang mengkhawatirkan kurangnya permintaan daging babi dari masyarakat, sehingga berdampak pada harga daging babi itu sendiri.
Hal demikian akan sangat memukul para peternak babi yang mengalami hal serupa seperti penulis alami, yakni bertenak dengan modal ‘panas’. Jangankan untuk mencari untung dari hasil penjualan babi, babi terhindar dari virus serta dalam keadaan sehat saja, sudah menjadi suatu anugrah yang disyukuri oleh peternak babi. Walau sering harus merelakan bahwa hasil penjualan hanya mampu menutupi biaya pembelian pakan semata. Artinya, peternak babi musti merelakan perihal biaya-biaya lainnya menjadi korban. Misalnya biaya waktu dan tenaga yang tidak dapat tercover oleh hasil penjualan tersebut.
Oleh karenanya, penulis berharap besar kepada para saudagar babi atau pengepul babi agar tidak ‘ngabletang’ istilah Balinya atau ‘mencari kesempatan dalam kesempitan’ di tengah situasi yang cukup berat ini. Ketua GUPBI, Ketut Suyasa sebagaimana dikutip dalam intisari.grid mengatakan bahwa harga babi mengalami penurunan drastis mencapai Rp22.000 per kg, yang sebelumnya kisaran Rp27.000 per kg.
Memang tidak dapat dipungkiri adanya kepanikan dan kecemasan di peternak babi adanya virus ini, sehingga beberapa peternak menjual babinya secepat mungkin walau dengan harga miring. Kendatipun demikian, harapannya para saudara tidak mengais keuntungan yang irasional, sehingga paling tidak dapat memberikan semangat kepada para peternak babi untuk semakin kuat dan selalu berjuang untuk selalu survive.
Gabungan Usaha Peternak Babi Indonesia (GUPBI) yang dimotori Ketut Suyasa, terjun ke peternak-peternak babi di desa-desa untuk memberi bantuan disinfektan, patut diapresiasi dan menjadi cerminan bagi para dermawan yang berkecimpung dalam dunia usaha peternakan hewan, khususnya babi dalam membantu secara gotong royong para peternak babi bali. Sembari menunggu vaksin dari pemerintah untuk menangani virus ASF ini, GUPBI dirasa dapat membantu meringkankan keluh kesah para peternak babi.
Pada sisi lain, penulis menyayangkan adanya limbah bangkai babi yang dibuang sembarangan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, baik dibuang ke sungai atau tidak melakukan penguburan bangkai babi secara cepat. Sehingga tindakan tersebut memberikan efek yang tidak nyaman bagi lingkungan juga kehidupan masyarakat. Sungai menjadi tercemar atau bahkan bau bangkai babi sangat menyengat, terlebih lagi berdampak negatif bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pembuang limbah bangkai babi tersebut.
Perlu diketahui bahwa masyarakat memiliki Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana hal ini diatur dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM. Maka penulis berharap oknum-oknum seperti itu tidak lagi melakukan pembuangan limbah bangkai babi secara sembarangan, upayakan untuk mengubur atau upaya lain sesuai dengan prosedur penangan ASF. Selain untuk kesehatan juga demi kebaikan kita bersama agar virus ASF tidak menyebar ke daerah lain. Tindakan tidak membuang limbah bangkai sembarangan bertujuan pula tidak mengurangi hak seseorang untuk memperoleh lingkungan yang sehat tersebut. Penulis juga mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini telah memfasilitasi untuk penguburan bangkai babi dengan menyediakan lahan yang merupakan aset daerah.
Guna membantu para peternak babi khususnya di daerah Bali, penulis mencoba memberikan sedikit masukan agar pemerintah juga turut menjembatani dalam pendistribusian daging babi yang sehat untuk disdistribusikan ke daerah-daerah lainnya. Penulis meyakini pemerintah khususnya dinas terkait baik dinas pemerintah provinsi maupun dinas pemerintah kabupaten memiliki power yang tinggi dalam rangka koordinasi maupun kerja sama dengan pemda-pemda lainnya.
Pemerataan distribusi daging babi ini dilakukan ke daerah-daerah yang memiliki permintaan babi yang tinggi. Adapun misalnya pengiriman daging babi untuk pemenuhan kebutuhan di Daerah Jakarta atau daerah lain yang memerlukan, sehingga dengan kebijakan itu dapat meningkatkan permintaan babi dan harga babi akan semakin merangkak membaik. Tindakan ini telah dilakukan oleh para pemerhati peternak babi seperti GUPBI misalnya, akan tetapi pemerintah agar dapat mengikuti langkah tersebut dan pPenulis berharap pemerintah dapat mendistribusikan dan pengambilan babi secara merata di peternak-peternak babi di Bali, sehingga akan menjadi spirit tersendiri bagi peternak babi. Sebagaimana kita ketahui babi di Bali memiliki nilai tersendiri tidak hanya segi ekonomis, tetapi juga terdapat nilai adat istiadat bagian dari kearifan lokal Bali.
Perlunya kembali membangkitkan tradisi ‘mepatung’ pada situasi di mana permintaan daging babi menurun, maka dengan tradisi pemotongan babi secara bersama dengan harga yang telah disepakati menjadi alternatif mulia guna mensupport para peternak babi terlebih bagi para peternak babi tradisional yang peliharaan babinya hanya 1 (satu) atau 2 (dua) ekor, selain para peternak tersebut dapat mengurangi beban biaya untuk pembelian pakan ternaknya juga membantu dalam hal ketahanan pangan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini yang berdampak luas pada bidang ekonomi secara khusus.
Kemudian kepada para peternak babi baik skala kecil maupun skala besar juga memiliki tanggung jawab dalam hal pelaporan kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat bilamana terjadi wabah atau virus pada hewan yang menular, sebagiamana tanggung jawab ini termaktub dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009.
Menyikapi situasi di himpitan virus Corona dan virus ASF yang terjadi pada para peternak babi bali, diperlukan adanya upaya gotong royong untuk bahu membahu dalam penanganan ini, baik peternak, pengusaha, maupun pemerintah. Kita sama-sama berdoa agar virus Corona ini segera berakhir dan virus ASF juga segera ditemukan vaksinnya oleh instansi berwenang, agar peternak babi dapat kembali normal untuk berternak, berusaha, dan permintaan daging babi semakin pulih kembali. *
*Penulis: alumni Fakultas Hukum UGM (Lecturer Assistant of Law Faculty UGM)







