Jakarta, LenteraEsai.id – Muhammad Zainul Arifin, kuasa hukum korban investasi bodong DNA Pro, meminta polisi untuk menjerat para publik figur yang ikut menikmati uang dari hasil kejahatan penipuan robot trading tersebut.
Menurut Zainul, public figures seperti Lesti Kejora cs bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Zainul menyatakan bahwa para artis tersebut tak bisa mengajukan alasan bahwa mereka tak tahu dana yang mereka terima merupakan hasil kejahatan. Mereka tetap bisa dijerat hukum karena telah merugikan para korban.
“Semua orang bisa jadi tidak ada niat jahat, tapi setelah dilakukan baru dia tahu bahwa itu adalah kejahatan. Celakanya dia mendiamkannya, sehingga sudah dapat dipersangkakan bahwa dia ada niat jahat,” ujar Zainul di Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Menurut kuasa hukum, para public figur seharusnya diperlakukan sama dengan tersangka DNA Pro yang awalnya mereka tidak ada niat jahat, tapi belakangan baru tahu itu adalah kejahatan. Mereka harus diperlakukan seperti orang yang dipersangkakan melakukan kejahatan, diperoses hukum, ditahan dan diajukan ke pengadilan.
“Para artis itu dapat dikenakan UU ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), karena menerima hasil dari kejahatan, dan merugikan konsumen dalam hal ini korban DNA Pro,” katanya, menandaskan.
Bareskrim Polri memang terus menelisik para pihak yang terlibat dalam kegiatan investasi bodong. Deretan nama artis dan public figure pun sudah diperiksa. Tinggal menunggu kelanjutan status mereka, saksi atau menjadi tersangka. (LE-JK)







