Sanksi Bersihkan Areal, Kini Diterapkan Bagi Para Pelanggar Prokes di Denpasar

Penertiban di Jalan Hayam Wuruk- Jalan Anyelir Jalan Akasia Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur, yang tidak pakai masker disanksi menyapu area sekitar

Denpasar, LenteraEsai.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Bali termasuk Denpasar turun dari level-3 menjadi level-2. Namun demikian, dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Denpasar tetap secara gencar melakukan penertiban prokes.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban kali ini, Rabu (23/3), dilaksanakan di Jalan Hayam Wuruk- Jalan Anyelir Jalan Akasia Kelurahan Sumerta Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penertiban ini pihaknya menjaring 22 pelanggar yang salah menggunakan masker.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, penertiban kali ini berbeda dengan sebelumnya, karena bagi yang salah menggunakan masker kini diberikan sanksi membersihkan areal sekitar, sementara sebelumnya berupa push up di tempat

“Sanksi bersih-bersih areal di sekitar para pelanggar terjaring prokes itu, kami berlakukan agar mereka tidak melanggar lagi,” katanya, menegaskan.

Mengingat masih ada kasus penularan Covid-19, lanjut dia, pihaknya akan terus menggencarkan penertiban prokes di semua objek yang sering menimbulkan kerumunan yang ada di Kota Denpasar.

“Yang terpenting dalam penertiban, petugas juga tidak lupa mengingatkan masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah,” ucapnya, menjelaskan. (LE-DP)

Pos terkait