Baur Polsek Celukan Bawang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri

Buleleng, LenteraEsai.id – Aiptu Wayan Putra Yasa selaku Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian terhitung sejak tanggal 31 Desember 2021.

Pemberhentian anggota Polri tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: Kep/979/XII/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberhentian tindak dengan hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Upacara pemberhentian dari dinas Polri terhadap Aiptu Wayan Putra Yasa itu dilakukan pada Rabu (5/1/2022) pagi di halaman Mapolres Buleleng, namun yang bersangkutan berhalangan hadir dalam upacara tersebut.

Waka Polres Buleleng Kompol Yusak Agustinus Sooai SIK yang memimpin upacara pemberhentian tersebut menyampaikan, ini adalah salah satu tindakan tegas yang dilakukan pimpinan Polri terhadap personel yang telah terbukti melakukan tindakan-tindakan yang melanggar peraturan, serta norma-norma etika dan disiplin sebagai anggota Polri.

Penerbitan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri ini dilakukan melalui mekanisme dan proses yang cukup panjang, sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang kode etik profesi Polri berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor: 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, ucapnya.

Putusan PTDH terhadap anggota Polri Wayan Putra Yasa telah ditinjau dari beberapa aspek, pertama azas kepastian hukum dengan menitikberatkan pelanggaran sehinnga menjadi jelas statusnya. Kedua azas kemanfaatan berdasarkan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organiasi dan anggota Polri yang telah dijatuhi PTDH tersebut, dan yang ketiga azas keadilan di mana Polres Buleleng harus berkomitmen mewujudkan keadian terhadap oknum anggota Polri yang telah terbukti melanggar norma etika dan disiplin serta pidana sebagai anggota Polri.

Waka Polres juga berharap tidak ada lagi upacara PTDH di Polres Buleleng di masa-masa yang akan datang. Kompol Yusak juga menyampaikan  beberapa pesan, antara lain tingkatkan kedisplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan. Selain itu juga pelihara sikap, tingkah laku dan tutur kata di setiap waktu dan kesempatan. Hindari sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis sehingga anggota dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat.

Waka Polres juga mengingatkan para pimpinan di kesatuan untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugas, dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran hukum, sebaliknya dapat memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi.

Waka Polres Buleleng tidak merinci bentuk kesalahan yang telah dilakukan Aiptu Wayan Putra Yasa selama bertugas selaku Baur Sium Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang, hingga kemudian dia diberhentikan sebagai anggota Polri.  (LE-BL)

Pos terkait