Kecanduan Judi Online, Wanita Buleleng Gelapkan Uang Ratusan Juta

Buleleng, LenteraEsai.id – NPAS alias Ari (32), wanita yang dituduh telah menggelapkan uang dalam ratusan juta rupiah milik perusahaan tempatnya bekerja, ditangkap polisi di rumahnya Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali bagian utara.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan pihak PT Komunika Mitra Perkasa yang menyebutkan bahwa salah seorang karyawannya telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp538 juta.

Bacaan Lainnya

Mendapat laporan pada 15 Desember 2021 itu, Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita SH SIK langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana.

Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diketahui bahwa yang melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut adalam NPAS alias Ari, seorang karyawan PT Komunika Mitra Perkasa yang berkantor di Singaraja, kata Kasatreskrim Yogie di Singaraja, Selasa (28/12).

Ia menyebutkan, penduduk Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom tersebut melakukan tindak penggelapan dengan tidak menyetorkan uang tagihan dari konsumen kepada perusahaan tempatnya bekerja.

Tersangka pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setiabudi Kelurahan Banyuning Singaraja sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila, yang merupakan suami dari terduga pelaku.

Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada 11 Desember 2021 sejumlah Rp 300 juta, dan pembayaran kedua tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp 338 juta. Setelah terduga pelaku menerima uang sebanyak itu, yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan, malah kemudian dipakai sendiri, ucapnya.

Kasatreskrim mengatakan, sebagian uang yang diterima pelaku telah dipergunakan untuk bermain judi on line. Sisanya sebesar Rp115 juta berhasil disita petugas sebagai barang bukti tindak pidana.

Selain uang tunai sisa bermain judi, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, satu buah buku tabungan Bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, satu buah kartu ATM Bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan satu buah HP merk OPPO Reno 6.

Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 jo pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara, ujar Kasatserse, menjelaskan.  (LE-BL) 

Pos terkait